JAKARTA--Partai Gerindra bersuara menanggapi isu dugaan perselingkuhan salah satu kadernya di DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan oknum anggota Samapta Polres TTS, Briptu Gede Ardiyasa (25), Sabtu (3/3).
“Nanti pengaduan di bawa ke DPP. Nanti di DPP itu ada Majelis Etik dan Kehormatan. Nanti Majelis Etik dan Kehormatan itulah, akan melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi itu,” kata Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani, Senin (5/3).
Muzani menegaskan, majelis etik biasanya bersidang dua hingga tiga kali. Biasanya tegas dia, yang ketiga itu sidang untuk pengambilan keputusan. “Jika benar segala macam, majelis etik akan bersidang dua hingga tiga kali. Biasanya ketiga itu bersidang keputusan. Itu bersifat final dan mengikat kami di DPP,” ungkap Muzani, yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra itu.
Seperti diberitakan, di tengah kesibukan rapat paripurna dalam rangka pembahasan RAPBD, oknum anggota DPRD kabupaten TTS atas nama Yuliana Makandolu tertangkap sedang berduaan bersama oknum anggota samapta polres TTS, Briptu Gede Ardiyasa (25), Sabtu (3/3) sekira pukul 10:30 Wita. Keduanya kepergok oleh anak kandung Yuliana Makandolu di rumah kontrakan Gede Ardiyasa di Oefau, tepatnya di RT 02/RW 01 desa Oinlasi Kecamatan Mollo Selatan.
Kasus ini berawal ketika anak kandung Yuliana Makandolu merasa curiga dengan keberadaan ibunya sehingga dia bersama saudaranya melakukan penelusuran. Dan, ternyata mereka mendapati ibunya sedang berada di rumah kontrakan oknum anggota polisi itu. Sempat terjadi pemukulan antara anak Yuliana Makandolu dan oknum polisi tersebut sehingga oknum anggota polisi harus dilarikan ke RSUD SoE untuk mendapatkan perawatan medis. Ironisnya, saat kejadian, DPRD kabupaten TTS sedang melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penutupan rapat paripurna dalam rangka pembahasan RAPBD tahun 2012. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Tolak Rencana Kenaikan BBM
Redaktur : Tim Redaksi