jpnn.com, JAKARTA - Partai Golongan Karya telah menjalani proses verifikasi faktual tingkat dewan pimpinan pusat (DPP) sebagai calon kontestan Pemilu 2019, Senin (29/1). Berdasar hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai pimpinan Airlangga Hartarto itu dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Ada tiga hal yang diverifikasi, yakni kepengurusan inti, keabsahan domisili kantor, serta kuota minimal 30 persen perempuan dalam kepengurusan. Golkar memenuhi ketiganya.
BACA JUGA: Golkar Segera Diverifikasi, Airlangga Gelar Pleno Perdana
Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan, dari tiga syarat yang diwajibkan UU Pemilu, Partai Golkar tidak mengalami masalah. "Dengan ini Partai Golkar untuk tingkat DPP dinyatakan Memenuhi Syarat," kata Ilham di kantor DPP Golkar.
Proses verifikasi faktual atas DPP Golkar hanya berlangsung selama 40 menit sejak pukul 12.15. Sebab, semua berkas kepengurusan Partai Golkar tuntas diverifikasi.
BACA JUGA: Dua Partai Pendukung Pemerintah Ini Dinyatakan Lolos
Ilham menyatakan, tugas DPP Partai Golkar selanjutnya adalah memastikan kepengurusan di tingkat daerah juga memenuhi syarat agar lolos sebagai peserta pemilu. "Tolong kepengurusan daerah juga dipersiapkan," kata Ilham.
Sedangkan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto merasa lega setelah partainya memperoleh predikat MS berdasar verifikasi faktual KPU. Airlangga pun mengapresiasi kesiapan dan kehadiran hampir seluruh pengurus DPP Partai Golkar demi menyukseskan verifikasi faktual. "Perempuan dari 82, yang hadir 80," kata Airlangga.
BACA JUGA: SAH! DPP Partai Hanura Lolos Verifikasi Faktual Pemilu 2019
Ketua umum Golkar pengganti Setya Novanto itu juga menilai hasil verifikasi faktual menunjukkan kesiapan partainya menghadapi Pemilu 2019. Sebab, dalam waktu yang pendek, kepengurusan baru Golkar sudah bisa berkonsolidasi dan mendapat pengakuan pemerintah.
"Pekan lalu DPP Partai Golkar sudah mendapat SK Kementerian Hukum dan HAM. Hari ini sudah lolos verifikasi faktual," ujarnya.(bay/JPK)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudahlah, Mendagri Memang Berwenang Tunjuk Pj Kepala Daerah
Redaktur & Reporter : Antoni