jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mensomasi PT UBM Pameran Niaga Indonesia, selaku Organizer Acara Marintec 2017.
Somasi tersebut dilayangkan karena menghadirkan Johnson W Sutjipto sebagai pembicara dengan mencantumkan kapasitasnya selaku Ketua Umum DPP INSA.
BACA JUGA: Paket Kebijakan XV Diluncurkan, Niat Insa jadikan Beyond Cabotage Bakal Terwujud
Kuasa hukum DPP INSA Alfin Sulaiman mengatakan, somasi telah dilayangkan sebanyak dua kali yaitu pada 28 Agustus dan 6 September 2017.
"Klien kami telah melakukan somasi sebanyak dua kali kepada PT UBM, namun tidak direspon. Saat ini klien kami tengah mempertimbangkan melakukan tuntutan hukum," kata Alfian di Kantor DPP INSA, Kamis (14/9).
BACA JUGA: Berulang Kali Gunakan Nama Ketum Insa, Johnson WS Dapat Surat Peringatan
Kuasa hukum DPP INSA lainnya Mokki Arianto menambahkan, dalam surat somasi telah dijelaskan bahwa Acara Marintec 2017 telah melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum berupa pencantuman logo dan nama INSA sebagai supporting partners tanpa ijin.
Kemudian mencantumkan alamat INSA yang tidak dikenal dan bukan Kantor DPP INSA Jalan Tanah Abang III Nomor 10.
BACA JUGA: INSA Dukung Pemerintah Promo Pemanduan Selat Malaka
"Selanjutnya mencantumkan nama Johnson W Sutjipto selaku pembicara dalam kapasitasnya selaku ketua umum DPP INSA," tutur Mokki.
Padahal, melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan berdasarkan Surat Edaran Nomor: Um.003/41/9/DJPL-17 tertanggal 26 Mei 2017 tentang Status Legal Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional/Indonesian National Shipowners Association (INSA) dipimpin oleh Carmelita Hartoto, yang beralamat di Jalan Tanah Abang III Nomor 10 Jakarta Pusat.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... INSA Desak BP Segera Rampungkan Revisi Tarif Pelabuhan
Redaktur & Reporter : Yessy