jpnn.com, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam belum juga menerbitkan peraturan baru mengenai revisi tarif jasa pelabuhan hingga saat ini.
Padahal tarif baru ini sudah banyak ditunggu pengusaha pelayaran untuk mendapatkan kepastian hukum.
BACA JUGA: Wujudkan Batam jadi Kota Modern, KemenPUPR akan Bangun Jalan Tol
"Belum ada sama sekali kami terima datanya. Padahal sudah dijanjikan sejak minggu lalu," ungkap Sekretaris II Indonesia National Shipyard Association (INSA) Batam, Osman Hasyim, seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Dia menegaskan agar BP Batam segera merampungkan tarif tersebut. Bahkan Dewan Kawasan (DK) sendiri sudah menegaskan agar BP Batam mengeluarkan secepatnya tentu saja dengan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dalam rapat pada awal April lalu.
BACA JUGA: Camp Vietnam Bakal Dikelola Serius Jadi Tujuan Objek Wisata Ziarah
Salah satu hasil rapat adalah menurunkan tarif host to host dari 125 persen menjadi 100 persen. "Itu yang kami tunggu untuk segera berlaku. Tarif lama sangat memberatkan," ujarnya lagi.
Sedangkan staf ahli Deputi III BP Batam, Nasrul Latif Amri belum bisa dikonfirmasi hingga saat ini. SMS dan telepon tak dijawab.
BACA JUGA: Antisipasi Tahanan Kabur Masuk, Polda Kepri Perketat Pengamanan Pelabuhan
Namun dia pernah menegaskan bahwa revisi tarif pelabuhan akan memprioritaskan untuk kemudahan galangan kapal dan kapal-kapal kecil yang bernaung dibawah pelabuhan rakyat.(leo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasar Penerbangan Internasional Dikuasai Singapura
Redaktur & Reporter : Budi