DPP KSN Polisikan HRD PT Pindo Deli

Dituding Gelapkan Upah Buruh

Senin, 28 Mei 2012 – 00:25 WIB

JAKARTA - Ketua Departemen Hukum Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Nasional (DPP KSN), Bambang Suryantoro, mengatakan pihaknya telah melaporkan Antony (HRD PT Pindo Deli/ PTPD) ke Mapolres Karawang, Jawa Barat atas dugaan penggelapan upah buruh PT Pindo Deli atas nama Ruddy BG.

"Secara resmi, Antony (HRD PTPD) sudah berstatus terlapor di Mapoles Karawang atas dugaan penggelapan upah buruh PT Pindo Deli atas nama Ruddy BG," kata Bambang Suryantoro, kepada JPNN, Minggu (27/5).

Dokumen laporan DPP KSN kepada pihak kepolisian Karawang lanjutnya, bernomor STTL/396/V/2012/Res. Krw. Laporan itu telah menempatkan Antony (HRD PTPD) sebagai terlapor.

Dasar hukum yang kami pakai adalah dugaan penggelapan upah buruh sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 93 Ayat 2 huruf (f) dengan ancaman pidana 4 tahun sesuai ketentuan dalam Pasal 186 dalam UU yang sama, ungkap Bambang Suryantoro.

Dijelaskannya, sejak Maret 2012, PTPD telah menghentikan pembayaran upah yang seharusnya diterima oleh Ruddy BG, salah satu pengurus SPK PTPD yang dipecat secara sepihak.

"Ruddy dipecat secara sepihak tanpa alasan yang jelas, namun serikat meyakini pemecatan tersebut dikarenakan aktivitasnya sebagai pengurus serikat pekerja," tegas Bambang Suryanto.

Ditambahkannya dari sisi hukum, siapapun yang ikut memerintahkan penerbitan surat penghentian pembayaran upah Ruddy BG, pasti akan terserat imbasnya. "DPP KSN memastikan akan mendorong pemidanaan ini dan memastikan perjuangan akan terus berlanjut," ujarnya.

PT Pindo Deli, adalah perusahaan kertas anak perusahaan PT Sinar Mas Group dan menjadi bagian sangat penting dari Asian Pulp & Paper (APP). (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perampok Minimarket Dikeroyok Karyawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler