DPP Organda Pertanyakan Kebijakan Pemerintah Soal Rapid Test Antigen

Jumat, 18 Desember 2020 – 23:04 WIB
Ilustrasi, rapid test Covid-19 di Stasiun Pasar Senen beberapa waktu lalu. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - DPP Organda lewat Sekretaris Jendral Ateng Aryono mempertanyakan teknis pengecekan bagi pengguna transportasi jalur darat terkait dengan peraturan pemerintah mengenai aturan wajib keluar-masuk Jakarta untuk menyertakan rapid test antigen.

Aturan ini akan mulai berlaku pada 18 Desember-8 Januari 2020 untuk calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus.

BACA JUGA: Tes Antigen Menunggu Anda yang Keluar Masuk Jakarta Timur

Dalam hal ini Ateng menyoal mekanisme angkutan umum darat  yang notabene tidak semudah mengendalikan  untuk angkutan laut dan udara.

Mengingat saat ini banyak angkutan pribadi menjalankan fungsi sebagai angkutan umum untuk mobilitas warga.

BACA JUGA: Rachel Maryam: Ini Bukan Soal FPI, Bukan juga Soal Islam, tetapi..

Angkutan umum berbasis plat hitam tidak berangkat dari terminal, melainkan berangkat dari rumah masing-masing.

"Lantas bagaimana pemerintah lewat kewajiban rapid test antigen dapat dijalankan? Ketika harus diberlakukan, pengecekan seperti apa? Apakah kita punya check point di darat? Jangan sampai nanti menimbulkan efek-efek lain dalam antrian, kemacetan dan ekses lain," tanyanya.

BACA JUGA: Tingkatkan Pelayanan Swab Test PCR, RS Royal Progress Resmikan Laboratorium Biomolekular  

Ateng menegaskan, pengecekan di darat berbeda dengan pesawat, kereta api, dan kapal laut.

Pengecekan transportasi tersebut lebih mudah karena memiliki lokasi tempat turun dan naik penumpang. Sementara angkutan darat dapat dipastikan banyak yang tidak terjaring, seperti halnya penumpang pesawat yang relative lebih mudah.

Lebih jauh Ateng menjelaskan akses keluar masuk Jakarta melalui tol sebagai  pintu masuk kendaraan umum ataupun kendaraan pribadi.

Lantas mekanisme tes covid terhadap warga yang memanfaatkan jalur darat ini seperti apa? Mungkinkah setiap mobil harus berhenti, disetop per-wilayah, atau bagaimana?

“Belum lagi banyak angkutan umum illegal dan angkutan pribadi menggunakan jalur tikus dan masuk ke Jakarta memanfaatkan lengahnya petugas,” tutur dia.

Menurut Ateng ketika rapid test diberlakukan untuk angkutan umum secara otomatis terdapat komponen biaya tambahan oleh calon penumpang.

Sementara industri angkutan umum saat menjelang Natal dan Tahun Baru pertumbuhan maksimal hanya bergerarak dikisaran 30-40 persen.

Karena itu pemerintah  jangan membebani dengan biaya tambahan test rapid. Dalam hal ini butuh kehadiran pemerintah untuk menggratiskan rapid test warga yang akan melakukan perjalanan lewat darat.

Dari hasil pantauan DPP Organda, biaya dari rumah sakit swasta Jakarta, untuk Rapid test antibodi sebesar Rp150 ribu, sementara untu antigen sekitar Rp500 ribu.

Persoalannya saat ini di angkutan umum jalan tidak disyaratkan rapid test apapun, seperti angkutan udara dan KA yang dibutuhkan rapid test antibodi.

Jika hal ini diberlakukan kepada angkutan darat akan menambah komponen biaya yang sangat signifikan.(chi/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler