DPP PAN Nyatakan Indonesia Status Darurat Korupsi

Jumat, 04 Oktober 2013 – 16:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA --  Kasus tertangkapnya  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap Pilkada Gunung Mas dan Lebak, Rabu (2/10) malam, mendapat tanggapan DPP Partai Amanat Nasional (PAN).

Partai pimpinan Hatta Radjasa itu mengeluarkan sikap resmi yang disampaikan Ketua DPP PAN Bara Hasibuan di Kantor DPP PAN, Jakarta, Jumat (4/10)

BACA JUGA: Polda: Korban Tewas Hanya Satu

Bara menyatakan, DPP PAN prihatin atas kasus tersebut. Tertangkapnya Akil dinilai sebagai tanda Indonesia berada pada status darurat (emergency) soal korupsi.

DPP PAN mendesak agar Majelis Kehormatan MK bekerja cepat menyelidiki dan menuntaskan kasus tersebut. Upaya ini penting dilakukan guna memulihkan kewibawaan dan kredibilitas MK di mata publik.

BACA JUGA: MK Jangan Lagi Diisi Bekas Politisi

"Kami mendesak Majelis Kehormatan MK bekerja secara cepat dan fair serta menghasilkan keputusan yang dapat membantu memulihkan kepercayaan rakyat terhadap MK," kata Bara Hasibuan.

Kasus suap Ketua MK ini, kata Bara Hasibuan, juga merupakan momentum untuk mempertahankan kewenangan KPK agar dapat membersihkan individu-induvidu kotor di yang ada di seluruh institusi hukum. PAN secara tegas menolak segala usaha yang dilakukan untuk pelemahan kewenangan KPK.

BACA JUGA: Bali Diguncang Granat, Dua Tewas

"Termasuk upaya-upaya yang dilakukan melalui revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya.

Khusus terkait rencana revisi KUHAP dan KUHP di Senayan, lanjut Bara Hasibuan, DPP telah meminta jajaran Fraksi PAN di DPR untuk mengawal proses tersebut untuk memastikan kewenangan KPK tidak dikurangi. (sam/jpnn) :ads="1"

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Kecewa Ada Obat Kuat di Bekas Ruang Kerjanya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler