jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendaftarkan susunan kepengurusannya yang baru beserta perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Jakarta, Rabu (16/9). Dalam kepengurusan PDIP yang didaftarkan itu ada terdapat 13 perempuan.
"Susunan pengurus DPP PDIP itu 36 nama dan dari situ ada 13 orang perempuan. Berarti 36 persen keterwakilan perempuan," kata Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Utut Adianto di kantor Kemenkumham, di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Ini Susunan Pengurus DPP PDI Perjuangan 2019-2024
Utut datang bersama sejumlah ketua DPP PDIP, antara lain Komaruddin Watubun, Djarot Saiful Hidayat, Eriko Sotarduga dan Sri Rahayu. Menkumham Yasonna H Laoly menerima langsung kedatangan para elite DPP PDIP.
BACA JUGA: Ya, Megawati Masih Dibutuhkan PDIP dan Rakyat Indonesia
Menurut Utut, ada perbaikan AD/ART PDIP yang disertakan di dalam berkas pendaftaran itu. Nantinya AD/ART itulah yang akan menjadi pedoman kerja sekaligus mengikat semua kader PDIP.
BACA JUGA: Mantap Jiwa! Bu Mega Tutup Kongres PDIP dengan Semangat Tri Karsa
Pengurus inti DPP PDIP berjumlah 27 orang. Selanjutnya ada tambahan sembilan orang di departemen yang tak terpisahkan dari DPP. Ketiga departemen di DPP PDIP itu masing-masing membidangi urusan internal, pemerintahan dan kerakyatan.
Lebih lanjut Utut mengatakan, DPP PDIP juga mendaftarkan mahkamah partai. Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dipercaya memimpin mahkamah partai berlambang kepala banteng itu.
Menurut Utut, sebagaimana prinsip Megawati Soekarnoputri, seluruh kader partai merupakan keluarga besar. Karena itu setiap perselisihan yang ada akan diselesaikan di internal melalui Mahkamah PDIP.
"Jadi ketika satu sama lain ada perselisihan, kami dilarang untuk membawanya ke MK. Kami diajari Ibu Megawati untuk seadil-adilnya," kata Utut.
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menjelaskan, pihaknya selalu mengutamakan cara musyawarah dan mufakat, termasuk dalam menyelesaikan perselisihan. Sebagai contoh adalah perselisihan sesama calon anggota legislatif (caleg) PDIP terkait hasil Pemilu 2019.
Djarot memaparkan, Mahkamah PDIP mengundang pihak-pihak yang berselisih. Selanjutnya Mahkamah PDIP meminta pihak-pihak yang berselisih untuk menunjukkan bukti.
Mahkamah PDIP merekam semua proses adu bukti itu. Hasil persidangan Mahkamah PDIP lantas diserahkan ke DPP untuk diputuskan.
"Ini menyangkut masalah nasib orang dan bagian dari pelaksanaan demokrasi kami di partai sekaligus untuk mendidik agar kami menjadi parpol yang sehat, parpol yang betul-betul objektif, betul-betul mengutamakan pendidikan karakter dari kadernya," kata Djarot.
Menkumham Yasonna H Laoly yang menerima langsung pendaftaran itu menyatakan akan segera memprosesnya. "Bila lengkap dalam satu dua hari bisa diselesaikan pemrosesannya, terkecuali bila ada masalah," kata menteri asal PDIP ini. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga