DPR Akan Sahkan 50 RUU Prolegnas Prioritas, Apa Saja?

Rabu, 22 Januari 2020 – 11:23 WIB
Puan Maharani. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - DPR akan mengesahkan 50 Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional prioritas 2019-2020, Rabu (22/1).

"Salah satu agenda yang dibahas adalah meminta persetujuan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Prioritas yang masuk Prolegnas 2020," kata Ketua DPR Puan Maharani, Rabu (23/1).

BACA JUGA: Buruh: Dengarkan Ibu Puan Maharani, Tolak Omnibus Law!

Puan menjelaskan 50 RUU itu, termasuk 4 RUU carry over yang ditetapkan DPR, DPD dan pemerintah, serta tiga RUU kumulatif terbuka yang akan dimintakan persetujuan rapat paripurna.

"Termasuk dalam RUU baru yang akan dibahas adalah 3 RUU Omnibus Law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU tentang Ibu Kota Negara," ujarnya.

BACA JUGA: Sekjen MUI: RUU Omnibus Law Jangan Melanggar Ajaran Agama

Meski Prolegnas memasukkan omnibus law, menurut politikus PDI Perjuangan itu, namun sampai saat ini DPR belum menerima satu pun draf RUU Omnibus Law inisiatif pemerintah.

"Karena itu, DPR tidak bertanggung jawab dan tidak menanggapi draf RUU Omnibus (Cipta Lapangan Kerja) yang beredar di publik di mana sumbernya tidak jelas," katanya.

BACA JUGA: Honorer Akan Dihapus? Ah, Itu Salah Tafsir

Dia mengatakan, kalau RUU Omnibus Law masuk dalam daftar prioritas pembahasan, tentu akan menjadi fokus kerja Badan Legislasi.

"DPR akan menerima masukan dari semua kelompok masyarakat sehingga pembahasan RUU Omnibus akan berlangsung secara komprehensif," ujarnya.

Selain pengesahaan RUU, kata Puan, Rapat Paripurna DPR hari ini juga mengagendakan pengesahan sekaligus pengambilan sumpah anggota DPR pengganti antarwaktu (PAW). (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Omnibus Law   Puan Maharani   Ruu   DPR  

Terpopuler