DPR akan Tinjau Daerah yang Lahannya Berkonflik

Jumat, 20 Januari 2012 – 22:25 WIB

JAKARTA — Komisi IV DPR RI dalam waktu dekat akan terjun ke wilayah-wilayah konflik lahan yang merugikan masyarakat antara lain ke Kabupaten Tanah Bumbu di Kalimantan Selatan (Kalsel), karena potensi konflik yang sangat besar dan potensi kriminalisasi investasi yang semakin tinggi.

Penegasan tersebut disampaikan anggota Komisi IV DPR yang membidangi Kehutanan, Perkebunan dan Pertanian, Yusran Asfar (FPD), Bahrudin Syarkawai (PDIP) dan Ian Siagian (FPDIP) ketika menerima delegasi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, di gedung DPR, Jum’at (20/1).

Kedatangan 17 anggota DPRD yang difasilitasi Ketua Komite Tetap Investasi Wilayah Tengah, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Pusat, M Solikin itu mengadukan kerisauan mereka atas kisruh perebutan lahan yang dipicu oleh tidak konsistennya penerapan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kekisruhan ini makin dipicu lagi dengan adanya SK Menhut Nomor 435 Tahun 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Provinsi Kalsel.

Para anggota Komisi IV DPR ini juga menegaskan akan mendesak pimpinan DPR untuk mengirimkan surat ke Presiden RI yang isinya mendesak agar Menhut konsisten menerapkan UU 41/1999 dan merevisi SK 435 Tahun 1999.
 
“Saya sudah mengerti masalah ini dan secara internal akan berkoordinasi di Komisi IV untuk segera melakukan kunjungan spesifik ke Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” kata Ian Siagian.

Penegasan yang sama juga dikemukakan anggota dari Demokrat, Yusran Asfar. “Saya juga berasal dari Kalimantan dan tahu persis permasalahan yang terjadi di sana (Kalsel, red),” kata bekas Bupati di Kalimantan Timur itu.

Dalam rapat konsultasi antara Komisi IV DPR RI dengan DPRD Tanah Bumbu, Kalsel, juga mencuat pengaduan seputar sepak-terjang pengusaha bernama Haji Hisam yang berhasil memanfaatkan kisruh UU 41/1999 dan SK Menhut Nomor 435 untuk keuntungan yang bersangkutan.

“Masyarakat resah dengan adanya prilaku pengusaha yang berkolaborasi dengan aparat penegakan hukum,” kata Solikin sambil menegaskan bahwa dengan adanya si pengusaha itu hukum di Kalsel sudah mati.

Sebelumnya dalam diskusi konflik soal lahan di ruang wartawan DPR, Rabu (18/1) anggoya DPR Komisi III DPR Nudirman Munir berjanji pihaknya akan memanggil pengusaha H Hisam. “Jika yang bersangkutan mangkir lagi, maka kami akan memanggil paksa,” tegas politisi Partai Golkar itu.

Sementara itu anggota DPRD Tanah Bumbu dari FPKS, Bahsanuddin mengungkapkan jika permasalahan tidak diselesaikan secepatnya, dikahwatirkan akan terjadi konflik seperti di daerah-daerah lain.

Hal ini pun diakui anggota Komisi IV DPR Yusron Asfar. Dirinya tekah lama mengamati dan menyaksikan kasus penyerobotan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik seperti di Tanah Bumbu, di Pulau Samosir dan Tobasa Sumut, dan juga di Riau. Karena itu dia mengusulkan Panja (Panitia Kerja) Pinjam Kawasan yang dibentuk DPR harus dilanjutkan.

M Solikin dari Kadin Pusat  yang juga pengusaha asal Kalsel menambahkan, bom waktu konflik lahan dan kawasan di Kalsel berakar dari SK Menhut 435 yang menurut UU Nomor 41/1999, terutama pasal 5 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan seharusnya melalui empat tahap. Pertama, penunjukan kawasan hutan, penata batasan kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan.

Dalam implementasinya pemerintah dalam hal ini Menhut langsung menggunakan penunjukan kawasan hutan yang dijadikan dasar untuk tindakan hukum, padahal hal itu belum mempunyai kekuatan hukum karena tahapan yang lain tidak dilaksanakan. “Inilah yang mengakibatkan malpraktik hukum dan dimanfaatkan oleh pengusaha-pengusaha hitam,” pungkas Solikin. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BK Didesak Umumkan Pengusul Renovasi Ruangan Banggar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler