DPR Amputasi KPK, Apa Kabar Istana?

Rabu, 07 Oktober 2015 – 13:54 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Mensesneg Praktikno (kanan). FOTO: Dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pihak Istana Negara belum memberikan komentar resmi terkait rencana pelemahan KPK oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui revisi UU KPK.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno mengatakan pihaknya baru akan berkomunikasi mengenai hal tersebut dengan Menkumham Yasonna Laoly.

BACA JUGA: 17 Jenazah Jamaah Haji Indonesia Teridentifikasi, Total 120

“Saya akan segera komunikasikan dengan Menkumham karena saya tidak tahu perkembangannya seperti apa,” ujar Pratikno di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/10).

Pratikno mengaku, Presiden Joko Widodo sejauh ini belum memberikan tanggapan resmi atas sejumlah rencana revisi UU KPK tersebut.

BACA JUGA: Amputasi KPK, Bukti DPR Lindungi Koruptor

Menurut Pratikno, pihaknya tidak ingin mengomentari masalah tersebut sebelum berkoordinasi dengan Menteri Yasonna.

“Saya belum bisa, saya cek ke Menkumham dulu. Tanya saja ke Menkumham,” imbuh Pratikno.

BACA JUGA: Merasa jadi Korban Konspirasi, Hidup Komedian Ini Pun Hancur

Pratikno dimintai tanggapannya terkait enam fraksi di DPR yang mengusulkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam rencana revisi itu DPR mengubah wewenang yang dimiliki KPK. Di antaranya mengubah Pasal 4 tentang Tujuan Pembentukan KPK. Dengan begitu, KPK akan diarahkan agar fokus pada pencegahan dan bukan lagi sepenuhnya penindakan.

Selanjutnya, frasa penuntutan yang sebelumnya terdapat di dalam aturan yang berlaku dihapuskan seperti Pasal 9 huruf a, Pasal 10 ayat (3), dan Pasal 11 UU KPK. Kemudian dalam rancangan Pasal 27 ayat (4) diatur tentang kepemimpinan KPK melalui empat Dewan Eksekutif (DE).

Di dalam DE Bidang Penindakan Sub-Bidang Penuntutan yang sebelumnya ada kini hilang. Setelah itu, Bab VI hanya mengatur tentang penyelidikan dan penyidikan. Hal itu sebagaimana terdapat pada Bagian Kesatu Umum Pasal 40, di mana KPK hanya berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mekanisme yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Agung Salah Tangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler