Kejaksaan Agung Salah Tangkap

Rabu, 07 Oktober 2015 – 13:06 WIB
Mandra Naih. Foto-foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komedian yang juga Direktur PT Viandra Production Mandra Naih alias Mandra meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghentikan sementara proses persidangan perkara korupsi program Siap Siar TVRI.

Ini menyusul ditetapkan dan ditahannya tersangka pemalsu tandatangan Mandra, Andi Diansyah, oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

BACA JUGA: Mengharukan! Warga Singapura Mau Bantu Korban Asap di Riau

Pengacara Mandra, Juniver Girsang, mengaku akan menyampaikan persoalan ini kepada pengadilan. Dia berharap pengadilan juga mengacu pada proses hukum pemalsuan tanda tangan Mandra yang kini tengah digarap Mabes Polri itu. Sebab, kata Juniver, ini menyangkut nasib Mandra yang tidak bersalah tapi dijebak.

“Kami meminta kepada pengadilan supaya sementara ini dihentikan dahulu proses peradilannya. Sementara proses pemalsuan yang menjadi delik utama bahwa Mandra dianggap merugikan negara harus diproses terlebih dahulu,” kata Juniver di Mabes Polri, Rabu (7/10). 

BACA JUGA: Lagi, Bareskrim Garap Sekjen Kemenkeu dalam Skandal Kondensat

'Senyum Getir'

BACA JUGA: Awasi Rp3,2 Triliun Dana Desa di Daerah Petahana

Dia pun menegaskan selama ini kejaksaan telah salah dalam mengusut kasus Mandra. Karena, dia yakin Mandra tidak bersalah. “Selama ini kejaksaan agung menurut kami ini error in persona (salah tangkap). Salah orang karena apa? Karena memalsukan dan mengajukan proposal itu bukan Mandra,” katanya.

Juniver menegaskan, akan menyampaikan secara resmi kepada kejaksaan supaya berkoordinasi dengan kepolisian. Hal ini agar bisa menemukan pembuktian materil. “Sehingga tidak mengorbankan Mandra lebih lanjut,” kata Juniver. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Perlu, DNA Korban Aviastar Diperiksa di Tempat Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler