JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan problem korupsi di negara ini bersumber dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Alasannya karena Kemenkeu gagal dalam melaksanakan amanat undang-undang yang terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan otonomi daerah.
"Prinsip dasar dari APBN itu hanya satu yakni sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Tapi karena Menteri Keuangan gagal merumuskan prinsip dasar dari APBN tersebut, maka APBN dengan sendirinya jadi objek korupsi," kata Agun Gunandjar Sudarsa, di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (21/5).
Kalau saja Menkeu kata dia mengikuti sebagian perintah UU yang terkait dengan otonomi daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan sendirinya tidak diperlukan lagi karena anggaran itu berjalan sesuai dengan fungsinya dasarnya yakni untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Faktanya, Menteri Keuangan selalu saja menyiapkan struktur keuangan ibarat piramida terbalik. Kemenkeu dengan berbagai cara tetap meletakan pos anggaran terbesar itu di kementerian terkait dan disalurkan dengan mekanisme dana Dekosentrasi.
"Dana Dekosentrasi itulah yang membuat para bupati dan walikota berlomba-lomba ke Jakarta untuk mendapatkannya dengan berbagai cara. Sementara KPK kelimpungan dalam mengawasinya," tegasnya.
Agun menyatakan mustinya Menteri Keuangan menggunakan APBN sejalan dengan semangat otonomi daerah. Dengan begitu, angka korupsi turun secara drastis karena daerah tentu akan menggunakannya sesuai dengan prinsip money follows fungtion, imbuhnya. (fas/jpnn)
"Prinsip dasar dari APBN itu hanya satu yakni sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Tapi karena Menteri Keuangan gagal merumuskan prinsip dasar dari APBN tersebut, maka APBN dengan sendirinya jadi objek korupsi," kata Agun Gunandjar Sudarsa, di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (21/5).
Kalau saja Menkeu kata dia mengikuti sebagian perintah UU yang terkait dengan otonomi daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan sendirinya tidak diperlukan lagi karena anggaran itu berjalan sesuai dengan fungsinya dasarnya yakni untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Faktanya, Menteri Keuangan selalu saja menyiapkan struktur keuangan ibarat piramida terbalik. Kemenkeu dengan berbagai cara tetap meletakan pos anggaran terbesar itu di kementerian terkait dan disalurkan dengan mekanisme dana Dekosentrasi.
"Dana Dekosentrasi itulah yang membuat para bupati dan walikota berlomba-lomba ke Jakarta untuk mendapatkannya dengan berbagai cara. Sementara KPK kelimpungan dalam mengawasinya," tegasnya.
Agun menyatakan mustinya Menteri Keuangan menggunakan APBN sejalan dengan semangat otonomi daerah. Dengan begitu, angka korupsi turun secara drastis karena daerah tentu akan menggunakannya sesuai dengan prinsip money follows fungtion, imbuhnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Kunjungi Pasien TBC
Redaktur : Tim Redaksi