DPR Anggap Tahapan Pilkada Terlalu Ribet

Minggu, 29 Maret 2015 – 07:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA - DPR akan memberikan banyak catatan terhadap DRAF Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada, yang akan disampaikan dalam rapat konsultasi, Selasa (31/3).

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, seluruh anggota komisi II sudah membaca draf PKPU itu. Menurut dia, masih banyak yang harus diperbaiki dari aturan yang dibuat KPU tersebut.

BACA JUGA: Disomasi Gara-gara Membagikan Rokok, Ini Tanggapan Mensos Khofifah

Di antaranya terkait dengan tahapan pilkada. Rambe menyatakan, tahapan yang dibuat KPU masih terlalu ribet. Banyak waktu yang terbuang hanya untuk verifikasi calon. ”Harusnya itu dipotong saja. Terlalu lama,” cetusnya kemarin (28/3).

Poin yang lain terkait dengan politik dinasti. Di dalam PKPU tersebut dikatakan, incumbent yang sudah dua kali menjabat tidak bisa mengajukan keluarganya. Aturan itu berlaku bagi posisi kepala daerah yang ditempati incumbent dan ataupun posisi kepala daerah lainnya yang masih satu provinsi.

BACA JUGA: Ratu Heroin Asal Filipina Segera Dipindah ke Nusakambangan

Misalnya, ada mantan gubernur Jawa Timur. Dia tidak boleh mencalonkan keluarganya untuk menjadi gubernur menggantikanya. Selain itu, keluarganya tidak diperbolehkan menjadi bupati/wali kota di lingkup satu provinsi.

Politikus Golkar tersebut menilai hal itu sangat memberatkan. Dia sepakat jika yang tidak diperbolehkan adalah meneruskan jabatan sebagai gubernur. Namun, mencalonkan diri sebagai bupati/wali kota masih diperbolehkan. Sebab, keduanya jabatan yang berbeda.

BACA JUGA: Kejagung Dalami Aliran Dana Komjen BG

Rambe menuturkan, jika melarang, KPU sama saja menutup peluang orang untuk maju menjadi kepala daerah. ”Ini tidak fair. Harusnya kan masih bisa jadi bupati,” tegasnya.

Kritik lainnya terkait dengan KPU yang juga menetapkan bahwa kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka harus ditunda pelantikannya. Rambe mengatakan, hal itu masih menjadi perdebatan.

Menurut dia, status tersangka masih belum final karena butuh penetapan akhir dari pengadilan. ”Jadi, harus dilihat dulu sampai putusan final di pengadilan,” ucapnya.  (aph/byu/c9/sof)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PBNU Jamin Tak Terlibat ISIS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler