jpnn.com - JOGJA – Pupus sudah harapan Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati kasus narkoba yang ingin bebas dari eksekusi. Kepastian itu menyusul adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya “Ratu Heroin” penghuni LP Wirogunan Yogyakarta itu untuk mendapat peninjauan kembali (PK) putusan mati.
Karenanya, dalam waktu dekat Kejaasaan Tinggi DIY segera memindahkan perempuan asal Filipina itu ke LP Nusakambangan. “Mary Jane segera dipindahkan ke Nusambangan. Tapi, tunggu salinan PK dulu,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DIJ, Tri Subardiman seperti dikutip Radar Jogja.
BACA JUGA: Kejagung Dalami Aliran Dana Komjen BG
Hanya saja, hingga akhir pekan ini Kejati DIY belum menerima salinan putusan PK dari MK. Namun demikian, tim eksekusi kejaksaan telah berkoordinasi dengan LP Wirogunan dan Polda DIY. Apabila salinan putusan sudah diterima, maa Mary Jane akan langsung dipindahkan ke Nusakambangan.
“Kami tunggu dulu salinan putusan PK resminya. Sebab, putusan PK merupakan satu di antara dokumen berita acara saat eksekusi,” ucap Tri.
BACA JUGA: PBNU Jamin Tak Terlibat ISIS
Bagaimana dengan rencana penasihat hukum Mary Jane yang akan mengajukan gugatan ke PTUN? Tri menegaskan, langkah itu tidak akan mempengaruhi eksekusi. Sebab, gugatan untuk mengulur-ulur waktu eksekusi.
Selain itu, putusan MA sudah final dan merupakan putusan tertinggi dalam sebuah proses peradilan. “Tapi, kami tetap hargai dan hor-mati upaya tersebut,” jelas Tri Subardiman. (jpnn)
BACA JUGA: Pendidikan Rendah, Banyak Anggota DPR yang Bandel
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Beberkan Alasan Jemaah Masjid Pilih Tidur saat Ceramah
Redaktur : Tim Redaksi