DPR Apresiasi Langkah Pemberantasan Judi Online, Satgas Diminta Tak Cepat Berpuas Diri

Rabu, 31 Juli 2024 – 19:27 WIB
Perputaran besar uang judi online. Ilustrasi/ Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengapresiasi kinerja Satgas Pemberantasan Judi Online. Namun, dia mengingatkan satgas tidak boleh berpuas diri, karena pencegahan dan pemberantasan judi online akan menghadapi tantangan lebih berat.

Didik merujuk keterangan Menkominfo Budi Arie Setiadi berdasarkan data PPATK Satgas Pemberantasan Judi Online telah berhasil menurunkan 50% akses judi online dan menurunkan deposit masyarakat hingga sebesar Rp 34,4 triliun.

BACA JUGA: Soal Sosok Inisial T Pengendali Judi Online, Airlangga Hartarto Menjawab Begini

"Hal ini menunjukkan langkah awal yang baik, yang perlu kita apresiasi. Namun demikian, perlu disadari bahwa judol ini menurut saya sudah darurat, maka perlu langkah-langkah yang lebih konkret dengan extra efforts agar pemberantasannya bisa optimal dan menyeluruh, baik pencegahan maupun penindakannya agar tidak berjatuhan korban," kata Didik.

Didik mengatakan daya rusak judi online sudah multisektor dan merambah level grass roots. Penyebaran judi online tidak mengenal batas usia, status sosial, dan gender.

BACA JUGA: Benny Rhamdani Beri Info Begini soal Aktor Judi Online Inisial T ke Penyidik Bareskrim

Berdasarkan data PPATK, pemain judi online di Indonesia berjumlah hingga 4 juta orang. Berdasarkan data demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari pemain atau sekitar 80 ribu orang.

Sebaran pemain antara usia antara 10 tahun - 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440 ribu orang.

BACA JUGA: 41 Ribu Anak di Jabar Terpapar Judi Online, Pemprov Bilang Begini

Kemudian, usia 21 tahun - 30 tahun sebanyak 13% atau 520 ribu orang. Usia 30 tahun - 50 tahun sebesar 40% atau 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah 1.350.000 orang.

"Judol bukan hanya bersifat lokal, regional dan nasional, tapi merupakan kejahatan lintas negara. Kejahatan ini bersifat transnasional, lintas sektoral dan lintas negara," tegas Didik.

Dia mengatakan, judi online merupakan kegiatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian mulai dari finansial, gangguan sosial, maupun psikologis yang bisa menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler