DPR Bahas 6 RUU Usulan DPD

Kamis, 04 Desember 2008 – 16:10 WIB
JAKARTA- Enam usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI saat tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RIKeenam RUU itu adalah RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Kepelabuhan, Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH), Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL), Perubahan Iklim (PI) dan Perubahan Atas UU Nomor 41 Tahun 2008 tentang Kehutanan.

"DPR saat ini memang tengah membahas usulan RUU tersebut, karena khusus untuk RUU itu antara DPD dan DPR telah satu visi yakni melihat filosofi RUU Lembaga Keuangan Mikro sangat penting," kata Pimpinan PAH II DPD RI, Sarwono Kusumaatmadja, kepada wartawan di gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12).

Landasan filosofis RUU LKM, terkait langsung mekanisme pinjaman mikro yang dapat diberdayakan untuk membantu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) membuka akses sumber-sumber pembiayaan kegiatan ekonomi, jelas Sarwono.

''Selain itu, RUU itu secara khusus memperhatikan karateristik UMKM dari aspek pendapatan, yang lebih mendekati kelompok masyarakat yang dikategorikan miskin namun memiliki kegiatan ekonomi dan masyarakat yang berpenghasilan rendah, yakni mereka yang memiliki penghasilan meskipun tidak banyak,'' tegasnya.

Untuk RUU Kepelabuhan, kata Sarwono, substansi yang kami ajukan adalah perubahan kebijakan dan sistim pengelolaan kepelabuhan nasional dalam rangka tatanan kepelabuhan nasional sekarang ini yang kurang mendukung terhadap arah pembangunan kepelabuhan jangka panjang.

Sedang RUU PLH, sambung Sarwono, adalah sebagai pilihan untuk mendorong laju pembangunan sering kali menghadapi dilema saat dihadapkan pada upaya pelestarian lingkungan, khususnya Indonesia sebagai sebuah negara berkembang yang diwajibkan untuk mengejar laju ketertinggalan pembangunan dari negara-negara maju.

Kemudian untuk RUU PKHL, katanya, sebagai anugerah Tuhan yang memiliki potensi untuk dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang serta kehidupan makhluk lainnya

BACA JUGA: GIA Kabarkan Pemulangan Jemaah Telat

''Jadi kita wajib menjaganya,'' kata Sarwono.

Untuk RUU PI, jelas mantan Menteri Lingkungan Hidup ini, adalah sebagai tindaklanjut Konvensi Internasional tentang perubahan iklim di Bali beberapa waktu lalu
''Saat ini pemerintah telah menyusun program yang dikenal dengan RANMAPI,'' ujarnya.

Yang terakhir soal RUU perubahan UU No 41 adanya masalah perizinan dan/atau tata kelola yang dinilai sudahtidak relevan lagi dengan semangat lahirnya UU Pemerintahan Daerah

BACA JUGA: Peresmian Kalut Masih Ngambang

BACA JUGA: Ananda dan Marcella Ditangkap Polisi

(Fas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY-Kalla Resmikan Museum Pak Nas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler