DPR Bakal Jalankan Fungsi Diplomasi

Rabu, 25 Juni 2014 – 07:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Fahri Hamzah mengatakan dalam RUU MD3, fungsi parlemen itu akan bertambah menjadi lima, dari semula hanya tiga yakni fungsi membuat undang-undang, anggaran dan pengawasan.

"Ada lima fungsi parlemen di dalam RUU MD3 yakni fungsi legislasi, budgeting dan kontroling. Dua fungsinya yang baru adalah diplomasi dan representasi. Khusus untuk DPRD, regulasinya nanti lepas dari UU Pemerintahan Daerah dan tidak lagi diletakan sebagai bagian dari unsur musyawarah pimpinan daerah (Muspida)," kata Fahri Hamzah, di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (24/6).

BACA JUGA: DKPP Copot Ketua Panwaslu Medan

Tambahan fungsi DPR sebagai diplomasi lanjutnya, diadopsi dari konvensi  International Parliamentary Union (IPU). "Fungsi diplomasi itu dimaksudkan guna menghindari setiap anggota DPR agar tidak sesukanya ke luar negeri. Jadi jangan ngarang-ngarang kalau ke luar negeri. konteksnya harus diplomasi," kata anggota Komisi III DPR itu.

Sedangkan fungsi DPR sebagai representasi menurut Fahri, karena setiap anggota Dewan itu disumpah untuk melayani konstituennya.

BACA JUGA: Bawaslu Sumut Saling Bantah dengan Pengadu

"Fungsi representasi ini kemungkinan besar juga tidak akan difasilitasi oleh negara karena alasan keterbatasan anggaran. Akhirnya para anggota Dewan secara kreatif akan tetap melaksanakan fungsi tersebut melalui dana pribadi masing-masing anggota Dewan," ungkapnya.

Selain lima fungsi parlemen yang sudah masuk dalam RUU MD3, politisi PKS itu menyebut adal satu lagi fungsi Parlemen yang belum terakomodasi dalam RUU MD3 yakni fungsi investigasi.

BACA JUGA: DKPP Berhentikan 4 Orang Penyelenggara Pemilu

"Di luar negeri ada satu lagi fungsi Parlemen yakni investigasi. Itu belum masuk dalam RUU MD3. Selama pembahasan berlangsung ada pihak-pihak menolak fungsi investigasi itu masuk dalam RUU dimaksud. Padahal fungsi investigasi tersebut sangat penting dalam beberapa kasus seperti skandal dana talangan Bank Century," jelasnya.

Terkait dengan fungsi budgeting yang melahirkan Badan Anggaran (Banggar) sebagai alat kelengkapan kerja DPR, di dalam RUU MD3, Banggar DPR tidak lagi bersifat permanen. "Banggar DPR didrop menjadi ad hoc saja. Hanya ada saat diperlukan dan anggotanya tidak permanen," tegasnya.

Anggota Banggar DPR yang jumlahnya sekitar 81 orang itu menurut Fahri, selama ini hidupnya sangat-sangat mewah. "Kalau ada kunjungan kerja DPR ke daerah-daerah, yang dicium tangannya oleh kepala daerah pasti anggota Banggar DPR. Anggota Dewan yang lainnya dicuekin," ujar anggota DPR dari NTB itu.

Sedangkan Badan Kehormatan (BK) DPR lanjut Fahri, dinaikkan statusnya menjadi Mahkamah Kehormatan DPR dan bekerja secara aktif dalam memperoses dugaan pelanggaran etik anggota Dewan. "Satu-satunya alat kelengkapan kerja DPR bersifat permanen hanya komisi-komisi. Sedangkan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR dibubarkan," imbuhnya.

Terakhir Fahri menyatakan DPR juga membangun sistem pendukung yang kuat melalui pembentukan lembaga kajian UU. "Konsekuensinya, semua naskah akademik dan legal konsul UU datang dari satu lembaga kajian UU, sehingga konsistensinya terjaga," pungkas Fahri Hamzah.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta DPR Tutup Peluang Politik Uang di Pemilihan Ketua DPD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler