DPR Bangun Ruang Rapat Banggar Senilai Rp20 Miliar

Rabu, 11 Januari 2012 – 16:46 WIB
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie menegaskan renovasi ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR senilai Rp20 miliar sepenuhnya urusan sekretariat jenderal DPR. Karena itu, menurut Marzuki, sepanjang berjalan sesuai dengan aturan, maka tetap menjadi urusan dan tanggungjawab Kesekjenan DPR.

“Renovasi ruang rapat Banggar DPR urusan Kesekjenan DPR. Saya tak bisa komentar. Nanti salah bicara karena tidak mengetahui teknisnya. Fokus pimpinan hanya satu harus sesuai dengan seluruh peraturan dan perundang-undangan yang ada," tegas Marzuki Alie, di gedung Nusantara III, Senayan Jakarta, Rabu (11/1).

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh kepada wartawan, di gedung Nusantara I menjelaskan bahwa ruang rapat Banggar DPR yang kini berada di gedung Nusantara I sudah tidak memadai lagi. Karena itu, segera dibangun ruang rapat Banggar di gedung Nusantara II, berikut dengan ruang kerja yang memadai.

"Kapasitas ruang rapat Banggar sekarang hanya untuk 55 orang sementara jumlah keseluruhan anggota Banggar saat ini lebih dari 80 orang. Sesuai dengan kebutuhan, maka perlu dibangun ruang kerja baru di dalam gedung Nusantara II," kata Nining Indra Saleh.

Lebih lanjut, Nining mengatakan penerangan ruang rapat sekarang tidak memadai dan akustik tidak mendukung. Demikian juga halnya dengan furniter dan sound system.

Dijelaskannya, sama halnya dengan bangunan gedung pemerintah lainnya, ruang rapat bahkan keseluruhan gedung DPR ini milik negara yang dikelola oleh Kesekjenan DPR sesuai dengan PP Nomor 6 tahun 2002 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Terakhir ditegaskannya, melalui sebuah mekanisme tender terbuka, terpilih konsultan perencana PT Gubah Laras dengan nilai kontrak Rp565.500.000, konsultan pengawas PT Jagat Rona Semesta dengan nilai kontrak Rp234.390.000.

"Sedangkan untuk pelaksana pekerjaan pemenang tender PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp19,9 miliar lebih," ujarnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Desak Pemerintah Gunakan Perpu Pilkada

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler