Menurutnya, tahapan, jadwal dan program tersebut sudah diatur dalam peraturan KPU. "Karena itu KPU agar menempuh prosedur konsultasi sebelum dilakukan penetapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Agun.
Terkait Peraturan KPU yang sudah ditetapkan lanjutnya, Komisi II DPR merekomendasikan antara lain persyaratan kepala desa atau calon kepala daerah yang dilarang jadi caleg.
"Komisi II menilai bahwa rumusan yang dimaksud dalam Peraturan KPU tidak termaktub secara eksplisit dalam UU. Oleh karena itu KPU diminta untuk mempertimbangkan hak konstitusional bagi setiap individu untuk dapat dicalonkan," kata Agun.
Mengenai persyaratan 30 persen keterwakilan perempuan sebagai bentuk affirmative action dalam daftar bakal caleg, Komisi II minta KPU mengumumkannya ke publik.
"Yang diumumkan KPU mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan yang dimaksud dengan tanpa sanksi pembatalan kepersertaan parpol yang dimaksud tanpa sanksi pembatalan kepersertaan parpol dalam suatu dapil tertentu," ungkap politisi Partai Golkar itu. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Desak DPR Selesaikan Pembahasan Revisi UU Pilpres
Redaktur : Tim Redaksi