DPR Belum Izinkan KPU Ubah Jadwal Tahapan Pemilu

Jumat, 29 Maret 2013 – 14:45 WIB
JAKARTA - Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar selalu memperhatikan seluruh peraturan dan perundang-undangan dalam menyusun tahapan, jadwal dan program Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa di Jakarta.

Menurutnya, tahapan, jadwal dan program tersebut sudah diatur dalam peraturan KPU. "Karena itu KPU agar menempuh prosedur konsultasi sebelum dilakukan penetapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Agun.

Terkait Peraturan KPU yang sudah ditetapkan lanjutnya, Komisi II DPR merekomendasikan antara lain persyaratan kepala desa atau calon kepala daerah yang dilarang jadi caleg.

"Komisi II menilai bahwa rumusan yang dimaksud dalam Peraturan KPU tidak termaktub secara eksplisit dalam UU. Oleh karena itu KPU diminta untuk mempertimbangkan hak konstitusional bagi setiap individu untuk dapat dicalonkan," kata Agun.

Mengenai persyaratan 30 persen keterwakilan perempuan sebagai bentuk affirmative action dalam daftar bakal caleg, Komisi II minta KPU mengumumkannya ke publik.

"Yang diumumkan KPU mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan yang dimaksud dengan tanpa sanksi pembatalan kepersertaan parpol yang dimaksud tanpa sanksi pembatalan kepersertaan parpol dalam suatu dapil tertentu," ungkap politisi Partai Golkar itu. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Desak DPR Selesaikan Pembahasan Revisi UU Pilpres

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler