PPP Desak DPR Selesaikan Pembahasan Revisi UU Pilpres

Jumat, 29 Maret 2013 – 13:24 WIB
JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta pembahasan revisi Undang-undang Pemilu Presiden (UU Pilpres) tetap dilanjutkan dan diselesaikan. Karena sangat urgen terkait dengan tuntutan masyarakat atas munculnya figur alternatif dalam Pilpres 2014 mendatang yang sangat luar biasa.

"UU Pilpres saat ini menutup peluang calon non partai. Oleh karenanya, ruang akan munculnya tokoh-tokoh baru sudah tertutup sama sekali. Ini berbeda dengan pemilu kepala daerah yang memberi ruang bagi calon non partai," ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg), Ahmad Yani dalam keterangan pers, Jumat (29/3).

Dikatakan Yani, aturan Presidential Threshold sebesar 20 persen yang diatur dalam UU No 42 Tahun 2008 tidak sesuai dengan aspek sosiologis. Aturan itu tidak mencerminkan denyut nadi aspirasi masyarakat. UU tersebut tidak mampu dan tidak mau menjawab aspirasi yang berkembang.

Selain itu, Yani menambahkan, aturan Presidential Threshold bertentangan dengan konstitusi. "UU tidak boleh bertentangan dengan norma di atasnya. Presidential Threshold merupakan norma baru. Aturan itu bukan turunan dari Pasal 6A (ayat) 2 UUD NRI 1945 yang menyebutkan capres/cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik," ucap dia.

Itu sebabnya Yani menyatakan, PPP tetap berpandangan Presidential Threshold sebesar 0 persen. Sehingga, semua partai politik peserta Pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).

"Jika pun dipaksa tetap ada PT, PPP berpandangan yang berhak mengajukan capres/cawapres bagi mereka yang lolos parliamentary threshold sebesar 3,5 persen," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Amankah Paskah, Polda Metro Jaya Kerahkan 4300 Personil

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler