DPR Belum Terima Surat Putusan MA

Soal Proses PAW Anggota DPR As'ad Syam

Senin, 26 Oktober 2009 – 19:51 WIB

JAKARTA -- Hingga Senin (26/10) ini, pimpinan DPR belum melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPR RI, As'ad Syam, mantan Bupati Muaro Jambi yang divonis empat tahun penjara atas kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Unit 22 Sungaibahar"Kami belum terima suratnya," kata Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/10).

Menurut Pramono Anung, siapapun dia, jika sudah ada putusan tetapnya maka proses PAW harus tetap dilaksanakan

BACA JUGA: Hanura Somasi KPU

"Kami tidak melihat latar belakang partainya
undang-undang mengenai hal itu sudah mengatur

BACA JUGA: SBY Diminta Jangan Ragu Terhadap Kader PKS

Jika seseorang yang sudah mempunyai hukum tetap, sudah inkra, harus dijalankan," tukasnya.

Pernyataan Pramono dibenarkan Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Chairuman Harahap
Kepada JPNN, politisi dari Partai Golkar itu mengatakan, BK belum bisa menindaklanjuti perkara itu

BACA JUGA: DPD Lebih Baik Dibubarkan

Alasannya sama dengan yang disampaikan Pramono"Kita belum menerima putusan dari MAKalau sudah terima, baru kita bahas di BK," ujarnya.

Sementara itu, Ketua BK DPR Gayus Lumbuun yang dihubungi JPNN belum mau berkomentarAlasannya sejauh ini belum ada faktanya"Belum bisa dikomentari, nanti aja lah," katanya.

As'ad Syam adalah Anggota DPR RI periode 2009-2014 dapil Provinsi Jambi divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjaraKetua DPD Partai Demokrat Jambi ini dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) tahun 2007 di Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi, dengan kerugian negara sekitar Rp 4 milyar lebih.

Kala itu As’ad Syam menjabat sebagai Bupati Muaro JambiKeputusan MA dikeluarkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Kejaksaan Negeri Sengeti mengajukan Kasasi ke MA 13 April 2008 lalu.

Dalam keputusan MA Nomor 1142K/PID-sus/2008 tanggal 10 Desember 2008, MA mengabulkan tuntutan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sengeti nomor 207 /T /2007 tanggal 13 April 2008 atas nama terdakwa DrsH As`ad Syam dan dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor  20 tahun 2001 pasal 55 ayat 1 KUHP atau pasal 3 Junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor  20 tahun  2001 pasal 55 ayat 1 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara dan akan di kurangi dengan masa penahanan sebelumnya.

Ditambah dengan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan, apabila denda itu tidak dipenuhi maka akan diberi sanksi tambahan berupa hukuman kurungan selama 6 bulan penjara(awa/sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wonosobo Buka Lowongan


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler