DPD Lebih Baik Dibubarkan

Sabtu, 24 Oktober 2009 – 17:13 WIB
JAKARTA- Keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulai dipertanyakanSelama lima tahun, lembaga tinggi negara itu tidak diberi kewenangan dalam mengurus negara, tetapi hanya memberi bahan pertimbangan dalam perumusan Undang-udang.

Menurut pengamat politik, Bachtiar Effendy, keberadaan DPD dengan 132 anggotanya malah membebankan keuangan negara

BACA JUGA: Wonosobo Buka Lowongan

"Sekarang saya tanya, apa sih kewenangan DPD," kata Bachtiar pada diskusi di Warung Daun, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (24/10).

Guru besar ilmu politik UIN Syarif Hidayatullah itu mengatakan kewenangan DPD hanya sebatas memberi masukan dalam perumusan Undang-undang
"Yang merumuskan undang-undang kan DPR, kerjaan DPD kan tidak ada," tukasnya.

Mestinya kata Bachtiar, kalau DPD mau dipertahankan, fungsi dan kewenangannya harus jelas dengan memperluas kewenangannya semacam senator

BACA JUGA: Ketua DPD Undang 5 Menteri asal Sumbar

"Kalau tidak jelas, saya berharap pak SBY merevisi Undang-Undang Dasar yang berkaitan dengan DPD, dengan demikian anggaran negara tidak membengkak," ucapnya.

Apakah DPD lebih baik dibubarkan? "Jelas itu," jawab Bahtiar.

Usul Bachtiar, dalam lembaga negara harus ada kesesuaian antara struktur dan fungsi
"Struktur DPD sudah ada tapi fungsinya harus jelas, kalau gak ada fungsinya, ya mohon maaf teman-teman DPD," katanya.

Sementara itu, wakil Ketua Kelompok DPD di MPR, Mohammad Asri mengatakan seharusnya pengamat politik membaca lebih jauh fungsi dan kewenangan DPD

BACA JUGA: Pengamat Kecam TK, Puji Mega

"Saya kira kewenangannya jelas," katanya.

DPD lahir kata anggota DPD asal Sulawesi Barat itu dari semangat demokrasi yang sentralistikMakanya, pembangunan yang dulunya terpusat itu bisa berimbang dengan keberadaan wakil-wakil daerah di DPD.(awa/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Posisi Suryadharma di PPP Aman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler