JAKARTA - Komisi IX DPR akhirnya memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) guna mengusut rencana PT Jamsostek menginvestasikan dana Rp4,9 triliun yang diduga milik buruh ke Bank BukopinPadahal, menurut dewan, buruh sulit mengajukan klaim dana tunjungannya.
"DPR banyak menerima pengaduan tentang sulitnya melakukan klaim dana tunjangan buruh
BACA JUGA: DPR Tegaskan Tolak Kenaikan TDL
Di sisi lain, Jamsostek akan investasi di Bank Bukopin sebesar Rp4,9 triliunDana Rp4,9 triliun itu, lanjut Riski Sadig, seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan buruh itu sendiri
BACA JUGA: Serius Nyapres, SMI Sudah Punya Tim Sukses
Namun dengan alasan investasi, Jamsostek malah berencana melakukan penyertaan modal sebesar 20 persen di Bukopin.Anggota Komisi IX dari Fraksi PAN itu, mengaku turut prihatin dengan kondisi PT Jamsostek
BACA JUGA: Jaksa Agung Karir Bisa Langsung Tancap Gas
"Saya ingatkan, Komisi IX memiliki data, sejak tahun 2000 terlalu banyak masalah pada perusahaan yang diinves itu," katanya.Dia mengingatkan agar rencana itu bukan didasari keinginan Dirut JamsostekRiski menyebut mantan Direktur Utama PT Jamsostek Achmad Djunaedi dan mantan Direktur Investasi Andi Rachman Alamsyah, yang sama-sama divonis delapan tahun penjara oleh Putusan Mahkamah Agung.
Riski mengatakan, Jamsostek harusnya menjadikan peristiwa tahun 2006 itu sebagai pengalaman berharga"Lebih baik Jamsostek kembali ke 'khittah' sebagai pelindung tenaga kerja di bidang jaminan sosial dan lebih mempersiapkan diri sebagai bagian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," sarannya.
Terungkapnya rencana investasi PT Jamsostek menggunakan uang buruh sebesar RpRp4,9 triliun bermula dari pemaparan rencana kerja Jamsostek, antara lain akan berinvestasi pada Bank Bukopin senilai R4,9 triliun setara dengan penyertaan modal 20 persenAkhir dari kesimpulan rapat tersebut, Komisi IX memutuskan untuk membuat Panitia Kerja (Panja) Jamsostek(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak Ani Diprediksi Bakal Saingi Bu Ani
Redaktur : Tim Redaksi