DPR Tegaskan Tolak Kenaikan TDL

Kamis, 30 September 2010 – 20:43 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR Ahmad Farial mengatakan, pemerintah bisa dianggap melanggar konstitusi jika tetap menaikkan tarif dasar listrik (TDL) awal tahun 2011 mendatangPasalnya, usulan itu sudah ditolak DPR. 

"Usulan pemerintah menaikan TDL pada tahun 2011 itu telah ditolak DPR dalam rapat kerja (raker) Komisi VII dengan pemerintah, 23 September 2010," tegas Ahmad Farial, di DPR, Senayan Jakarta, Kamis (30/9)

BACA JUGA: Serius Nyapres, SMI Sudah Punya Tim Sukses

Dalam raker itu, lanjutnya, pemerintah sepertinya bisa memahami berbagai pertimbangan yang diajukan DPR hingga mereka setuju TDL tidak naik
"Sekarang sikapnya berubah lagi

BACA JUGA: Jaksa Agung Karir Bisa Langsung Tancap Gas

Jika kesepakatan itu dilanggar tentu berakibat terjadinya pelanggaran konstitusi," kata Ahmad Farial lagi.

Selain sepakat untuk tidak menaikan TDL, Ahmad Farial mengingatkan adanya kesepahaman DPR dengan Kementerian ESDM  untuk melaksanakan efisiensi di PT PLN (Persero), antara lain menekan angka losses guna penghematan dan menekan angka subsidi.

"Kalau pemerintah sepihak ngotot menaikkan TDL, apa gunanya fungsi pengawasan DPR, mungkin saja itu bisa diubah tapi di APBN-P, bukan sekarang," imbuhnya.

Ahmad beralasan, sikap tegas DPR menolak kenaikan TDL justru untuk kepentingan menjaga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah
"Sikap DPR menolak kenaikan TDL itu untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan mengantisipasi gejolak," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja juga dibahas asumsi makro untuk RUU APBN Tahun Anggaran 2011 dengan kesepakatan volume jenis BBM bersubsidi sebesar 38.591.056 kiloliter dengan rincian: premium/ bio premium sebesar 23.190.505 kiloliter, kerosene sebesar 2.315.599 kiloliter, dan solar/bio solar sebesar 13.084.952 kiloliter.

Untuk  volume Elpiji bersubsidi sebesar 3.522.000 ton atau setara kerosene sebesar 7.826.667 kiloliter, subsidi bahan bakar nabati rata-rata sebesar Rp2000 per liter, besaran alpha BBM bersubsidi sebesar Rp595,46 per liter dan subsidi listrik sebesar Rp41,02 triliun

BACA JUGA: Mbak Ani Diprediksi Bakal Saingi Bu Ani

"Prinsip dasarnya, bila ada kekurangan pada APBN tidak boleh membebani masyarakat, termasuk mengutak-ngatik TDL," jelasnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Juga Soroti Sisminbakum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler