DPR Bentuk Panja Konsorsium Asuransi TKI

Kamis, 01 November 2012 – 18:42 WIB
JAKARTA - Komisi IX DPR RI, akhirnya membentuk Panitia Kerja (Panja) Konsorsium Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita Indonesia (TKW) guna menelusuri aliran dana asuransi TKI dan TKW yang dikelola oleh konsorsium asuransi.

Hal tersebut dikatakan Ribka Tjiptaning dialektika demokrasi
bertema "Pemerintah Lemah, Maid On Sale Di Malaysia", di press room DPR, gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (1/11).

Salah satu tugas yang akan dilakukan oleh Panja, menurut Ribka Tjiptaning adalah menelusuri kemana aliran dana konsorsium asuransi TKI dan TKW yang setiap tahunnya terkumpul hingga Rp84 miliar sementara yang sampai ke TKI dan TKW tidak lebih dari Rp4 miliar.

Dikatakannya, salah satu kegunaan asuransi TKI dan TKW itu untuk membela kepentingan tenaga kerja di luar negeri antara lain membiayai pengacara untuk membela berbagai perkara sebagaimana yang terjadi di Malaysia dan Arab Saudi.

"Faktanya, belum satupun diantara ratusan TKI yang divonis hukuman mati di Malaysia di dampingi pengacara saat menghadapi tuntutan hukuman di Pengadilan Malaysia. Asuransi mereka bayar, tapi para tenaga kerja dibiarkan menghadapi masalah hukum secara sendiri-sendiri," ungkap Ribka Tjiptaning.

Menjawab pertanyaan soal peranan Mennakertrans dalam melindungi TKI dan TKW, politisi PDI-P itu tegas mengatakan tidak ada yang bisa diharapkan dari menteri terkait.

"Saya dari dulu sudah bilang, Cak Imin (Muhaimin Iskandar) itu merah rapornya. Sampai sekarang tetap merah," tegas dia. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Diminta Buktikan Ucapannya

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler