DPR Bentuk Panja, Mahfud Gembira

Selasa, 14 Juni 2011 – 18:31 WIB

JAKARTA - Kekecewaan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD terhadap lambatnya kinerja kepolisian dalam mengusut kasus pemalsuan surat putusan MK sedikit berkurangPasalnya, Mantan Menteri Pertahanan itu mengaku gembira setelah mengetahui kesimpulan hasil Rapat dengar Pendapat Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu untuk membentuk Panitia Kerja (Panja).

Ada pun Panja yang akan dibentuk Komisi II DPR itu terkait dengan masalah Surat Penetapan Calon Anggota DPR RI terpilih yang diduga melibatkan mantan anggota KPU Andi Nurpati

"Saya gembira kalau DPR sudah membenuk Panitia Kerja (Panja), saya akan datang kesana untuk menunjukkan seluruh kronologis itu dan menerangkan fakta-fakta temuan tim investigasi yang sampai saat ini masih dikualifikasi sebagai investigasi di bidang hukum administrasi," kata Mahfud MD di gedung MK, Jakarta, Selasa (14/6).

Mahfud berharap pembentukan Panja itu bisa dijadikan investigasi di bidang hukum pidana oleh polisi dalam bentuk penyelidikan dan penyidikan

BACA JUGA: Kejaksaan Pastikan Kasus Sisminbakum ke Pengadilan

Menurutnya, Ia tidak menaruh dendam dengan pengurus Partai Demokrat, Andi Nurpati yang diduga memalsukan surat putusan MK
Namun demikian Mahfud mengaku berang bila hukum dipermainkan

"Saya tidak ada dendam apapun kepada Andi Nurpati, tetapi saya sangat marah kalau orang mempermainkan hukum

BACA JUGA: Dua Tahun Berturut-turut Polri Kantongi WTP

Apalagi di Pemilu itu, orang berjuang mati-matian tapi hanya dibalik dengan sebuah surat, orang menang jadi kalah orang kalah jadi menang itukan jahat sekali terhadap konstitusi
Jahat terhadap negara, jahat terhadap masyarakat kalau itu dilakukan," ujar Mahfud.

"Kita melakukan reformasi kan untuk menghilangkan hal-hal seperti itu, masa KPU-nya lalu bisa tidak profesional," tandasnya

BACA JUGA: Jika Nazaruddin Bendahara Golkar, JK Sudah Pecat

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disebut Wapres Keenam, JK Protes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler