DPR "Bingung" Tentukan Lembaga Sertifikasi Halal

Senin, 04 Mei 2009 – 11:59 WIB
JAKARTA- Komisi VIII kebingungan menentukan siapa lembaga yang berhak mengeluarkan surat atau sertifikasi halal produkApakah pemerintah dalam hal ini Departemen Agama atau Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Kami kesulitan menentukan siapa yang harus mengeluarkan surat izin atau sertifikasi halal atau tidak

BACA JUGA: Unilever Klaim Peraih Sertifikat Halal Pertama

Selama ini kan MUI yang mengeluarkan, sementara Depag juga berhasrat untuk mengelolanya
Entah itu karena ada unsur laba atau fulus dari sertifikasi halal

BACA JUGA: Antasari Azhar Penuhi Panggilan Polisi

Karena itu kami meminta masukan Unilever mana yang paling berhak untuk mengeluarkannya,” kata Wakil Ketua Komisi VIII Yusuf, saat Raker dengan PT Unilever Indonesia, Senin (4/5).

Senada itu personil Komisi VIII Khairunnisa juga menilai perlu ada pembaruan lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal
Sebab, dikhawatirkan sertifikasi ini jadi barang dagangan dan dimanfaatkan untuk melindungi perusahaan bersangkutan.

“Harus ditentukan siapa yang paling berkompeten

BACA JUGA: Antasari Pamer Kemesraan Bersama Istri

Apakah tetap MUI atau Depag atau lainnya,” cetusnya.

Komisaris PT Unilever Indonesia Muhammad Saleh mengakui, untuk mendapatkan label halal perusahaan mengeluarkan uang yang tidak sedikitUnilever sendiri selain meminta sertifikasi halal dari MUI, telah menganalisa kehalalan produknya.

“Kita punya label halal untuk produk sendiri yang dikaitkan dengan ISOISO ini tiap dua tahun sekali kita gantiSaya jamin produk Unilever semuanya halalJika ditemukan ada produk kita yang tidak halal, saya jadi taruhannya,” tegas Saleh(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggito Abimanyu Ciptakan Theme Song Sidang ADB


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler