DPR Bosan Menunggu RUU Pemilu, Ngadat di Setneg?

Rabu, 12 Oktober 2016 – 09:47 WIB
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Hingga hari ini pemerintah belum juga menyerahkan draf Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) ke DPR. Target penyerahan molor terus.

Dengan lugas, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menyatakan pihaknya sudah bosan menunggu RUU yang saat ini posisinya sudah berada di Kantor Sekretariat Negera (Setneg).

BACA JUGA: Ahok-Djarot Terima Djan Faridz Cs dengan Tangan Terbuka

“Kita ini kan posisinya menunggu. Sudah terlalu lama kami menunggu, sungguh membosankan,” cetus Rambe kepada wartawan, Rabu (12/10).

Ya, semula pemerintah menargetkan paling telat pertengahan September akan diserahkan ke Senayan untuk dibahas bersama, setelah mendapat masukan dari berbagai pihak terkait pasal-pasal yang harus dipertahankan dan yang harus disempurnakan.

BACA JUGA: Sandiaga Minta Pasangan Calon Tak Berkutat dengan Isu Tak Laku

Namun, lewat September belum juga ada tanda-tanda keluar Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk menteri terkait melakukan pembahasan RUU di DPR. 

Target pun molor, menjadi awal Oktober. Lagi-lagi, hingga hari ini Surpres belum juga diterbitkan. 

BACA JUGA: CATAT! Netralitas TNI Jadi Taruhan

Kabar beredar, Kantor Sekretariat Negara (Setneg) mengutak-atik materi RUU yang sudah melewati harmonisasi di Kemenkumham itu. 

Padahal, perumusan draf RUU dimaksud oleh Tim kemendagri sudah matang, sudah melibatkan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Isu-isu krusial di RUU pun dilempar ke publik untuk mendapatkan masukan.

Tim perumus RUU pun mendapatkan apresiasi dari publik, antara lain dari Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu Demokrasi (SPD) August Mellaz.

Rambe Kamarulzaman mengingatkan pemerintah agar segera menyerahkan RUU Pemilu ke DPR untuk dibahas bersama. 

“Pemerintah menjanjikan sebelum masa reses berakhir Surat Presiden, Amanat Presiden, sudah masuk. Kita tunggu, kalau sudah masuk, Ampres dibawa ke Sidang Paripurna,” ujar politikus senior Partai Golkar itu.

Dikatakan, pihaknya memberi tenggat waktu hingga pekan depan. “Pekan depan saya akan lihat, sudah masuk atau belum. Apakah nanti diserahkan ke Pansus atau Komisi II DPR, yang jelas pasangan kerjanya adalah kemendagri,” kata Rambe.

Berulang kali Rambe mengingatkan mengenai pentingnya RUU Pemilu segera diserahkan ke Senayan untuk dibahas bersama. Selain menyangkut materinya, juga karena pertimbangan waktu.

Dari aspek waktu, lanjutnya, sekitar Juli 2017 tahapan 2019 sudah dimulai. “Pemerintah harus tahu, sekitar Juli 2017 itu tahapan pemilu sudah dimulai,” cetusnya.

Sementara, lanjutnya, pembahasan RUU di DPR diperkirakan perlu waktu yang tidak sebentar.

“Karena ini gabungan dari tiga undang-undang (UU Pemilihan Presiden, UU Pemilu Legislatif, dan UU Penyelenggara Pemilu) dijadikan satu. Itu bukan hal gampang,” ucapnya.

Belum lagi, dalam masa pembahasan, DPR juga harus melakukan sosialisasi untuk mendapatkan masukan dari publik. “Sekali lagi, bukan hal mudah,” pungkasnya. (sam/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ogah Dukung Ahok, Lulung Akhirnya Pilih Agus-Sylvi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler