DPR-BPK Sepakat Soal Kerugian Negara Kasus Century

KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka

Rabu, 01 Februari 2012 – 20:52 WIB

JAKARTA - Rapat antara Tim Pengawas (Timwas) Century DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (1/2) mengambil kesimpulan penting. Kedua belah pihak sepakat tentang adanya kerugian negara dalam pengucuran dana talangan (bailout) Rp 6,7 triliun untuk Bank Century.

Pimpinan Timwas Century DPR, Taufik Kurniawan menyatakan bahwa sudah jelas sekali bahwa hasil audit forensik BPK menunjukkan adanya  kerugian negara. "Kerugian tentunya sesuai dengan bailoutnya Rp6,7 triliun," tegas Taufik usai memimpin rapat Timwas dengan BPK di DPR, Rabu (1/2).

Menurut Wakil Ketua DPR RI itu, indikator kerugian negara nya kerugian negara itu antara lain terkait syarat pemberian fasilitas Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari Bank Indonesia (BI). Yakni perbubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio) dari minimum delapan persen, menjadi minimum asal positif.

Sementara saat Century diberi FPJP, ternyata rasio kecukupan modalnya hanya 8 persen. "Ini ujung awalnya sudah begitu. Sehingga hal yang lain tentunya adalah varian-varian dari dugaan-dugaan melibatkan kerugian negara itu," katanya.

Menurut Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Wakil Ketua BPK Taufiqqurahman Ruqi juga sudah menjelaskan hal itu dalam rapat dengan Timwas.  "BPK sudah menyerahkan sepenuhnya bahkan kepada pimpinan KPK yang baru pun sudah sangat jelas audit forensik itu diserahkan," katanya.

Karenanya Taufik juga mengatakan, kini bola ada di tangan KPK. "Tinggal bagaimana political will dan kemauan dari KPK maupun aparat penegak hukum untuk menuntut tuntas dengan hasil audit forensik BPK," ucapnya.

Hal senada juga dikatakan anggota Timwas dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo. Menurutnya, kesimpulan antara Timwas dengan BPK merupakan hal penting.

Karenanya, temuan BPK tentang kerugian negara juga harus segera disikapi KPK dengan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan yang diikuti penetapan tersangka. "Bahwa dengan adanya temuan baru BPK, maka KPK tak bisa berkilah lagi. Seharusnya sudah ada proses penyidikan," ucapnya.

Jika Bambang meminta KPK segera meningkatkat kasus Century ke tahap penyidikan, lantas siapakah bakal tersangkanya? "Kalau dari temuan BPK yang paling bertanggung jaab adalah Gubernur BI waktu itu, Boediono," tegasnya.

Sedangkan Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, pihaknya hanya sebatas menyelidiki aliran dana. Hadi menegaskan, BPK sudah menyodorkan data tentang aliran dana Century sebagaimana hasil audit forensik.

BPK, lanjutnya, hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan. "Tapi selanjutnya itu semua bisa dilanjutkan oleh penyidik," ujarnya. (boy/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDS Usul Jumlah Fraksi Tiga Saja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler