JAKARTA - Undang-undang Pemilu yang teranyar belum disahkan, tapi Partai Damai Sejahtera (PDS) sudah mengeluarkan ancaman. Ketua Umum PDS, Denny Tewu menyatakan, pihaknya akan langsung mengajukan judisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika nantinya dalam UU Pemilu ditetapkan ambang batas (parliamentary threshold/PT) lebih dari 2,5 persen.
Alasannya, semakin tinggi PT akan semakin banyak suara yang terbuang. "Kalau parliamentary threshold di atas 2,5 persen, kami gugat ke MK," cetus Denny Tewu dalam seminar “RUU Pemilu VS 4 Pilar”, yang diselenggarakan PDS di Jakarta, Rabu (1/2).
Denny malah mengusulkan sebaiknya yang dibatasi itu jumlah fraksi di DPR. Idelnya, menurut dia, jumlah fraksi cukup tiga saja yakni fraksi pemerintah, non pemerintah dan independen. Fraksi independen ini merupakan fraksi yang selama ini sikapnya "abu-abu".
Menurutnya, terlalu banyak fraks hanya membuat masyarakat semakin bingung. Dia juga usul, untuk penentuan jumlah kursi DPR dalam satu daerah pemilihan (dapil) tidak hanya berdasarkan, tapi juga berdasarkan luas wilayah.
"Untuk Papua, Papua Barat, misalnya, itu wilayahnya luas, jumlah penduduknya sedikit. Ini keunikan wilayah kita," dalihnya.
Di tempat yang sama, Ketua Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didik Supriyanto, mengatakan, pengurangan jumlah partai politik di parlemen tidak selalu identik dengan penyederhanaan sistem kepartaian.
Mantan anggota Bawaslu itu menolak angka PT tinggi, karena akan semakin besar suara pemilih yang hangus. Akibatnya hasil Pemilu menjadi tidak proporsional. Setidaknya pada Pemilu 20009 lalu yang menerapkan PT 2,5 persen, tercatat hampir 19 juta suara rakyat yang terbuang.
Didik menyarankan, PT 2,5 persen untuk suara nasional, untuk DPRD Provinsi 3 persen dan untuk DPRD Kabupaten/Kota sebaiknya 3 persen. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalah Harta, Gatot Tak Perlu Galau
Redaktur : Tim Redaksi