DPR Buka Peluang Revisi UU ASN Juga Atur Gaji PPPK

Kamis, 12 Desember 2019 – 15:25 WIB
Firman Subagyo. Foto: Dok. Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Baleg (Badan Legislasi) DPR RI Firman Subagyo mengatakan revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) juga bisa mengatur penggajian PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Menurut Firman, kalau penggajian PPPK tersebut menjadi aspirasi daerah dan semua sepakat, maka DPR akan membahasnya bersama pemerintah.

BACA JUGA: Revisi UU ASN Hanya untuk Menyelesaikan Honorer K2, Catat ya!

"Saya rasa itu enggak jadi masalah (mengatur soal gaji PPPK, red). Kalau ada persoalan yang harus diakomodir dalam revisi UU ASN, dan itu semua daerah bersepakat mengusulkan kepada pusat, ya tentunya akan dipertimbangkan," kata Firman kepada jpnn.com, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/12).

Terkait kebutuhan anggaran yang nantinya diperlukan dalam penggajian PPPK tersebut, lanjutnya, itu tinggal dibicarakan dengan pemerintah. Namun dia mengatakan bahwa persoalan ini juga perlu dilihat seberapa banyak daerah yang bermasalah.

BACA JUGA: Politikus PDIP Perjuangkan 2 Pasal Penting Masuk Revisi UU ASN

"Persoalan ini kasuistis atau memang seluruh daerah menghendaki seperti itu (gaji PPPK dari APBN-red). Kalau memang jadi keputusan seluruh pemda melalui asosiasi, tentu ini jadi pertimbangan DPR untuk menyampaikan pada pemerintah," jelas politikus Golkar ini.

Legislator asal Jawa Tengah ini menambahkan, saat ini DPR masih menunggu daftar RUU yang masuk prolegnas yang telah diputuskan di Baleg, untuk dibawa ke sidang paripurna.

BACA JUGA: Kabar Suami Dipecat Gegara Harley Bermasalah di Garuda, Iis Dahlia Berkomentar Begini

Khusus revisi UU ASN, Badan Musyawarah akan menentukan siapa yang akan membahasnya. Apakah komisi II DPR, atau Baleg.

"Kalau di Baleg tentu akan lebih mudah karena masih ada risalah periode lalu. Pimpinan dan anggotanya juga banyak yang masih orang lama," tandas Firman. (fat/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler