jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Hugua bersikeras hanya honorer K2 yang akan diangkat menjadi PNS, yang pengaturannya akan dituangkan dalam revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara).
Jika tidak dibatasi, jumlah honorer akan membeludak. Bukan lagi 430 ribu, tetapi lebih dari 5 juta orang.
BACA JUGA: Nunik Khawatir Pemda Rekayasa Lagi Data Honorer K2
"Harus jelas itu dulu. Revisi UU ASN hanya untuk menyelesaikan honorer K2. Bukan mengakomodir semua honorer," kata Hugua kepada JPNN.com, Selasa (10/12).
Dia menegaskan, keberadaan honorer K2 punya dasar hukum yang harus diselesaikan pemerintah.
BACA JUGA: Anggota Komisi II DPR: Selain Honorer K2, Urusannya Lain Lagi
Sedangkan honorer yang diangkat di atas 2005 tidak punya dasar hukum karena saat itu sudah ada larangan rekrutmen tenaga honorer.
"Bagaimana bisa kita selesaikan produk yang bertentangan dengan hukum. Pemerintah sebenarnya tidak perlu risau bila keran akan terbuka bila UU ASN direvisi. Kan misinya sama dengan pemerintah, hanya menyelesaikan honorer K2," tuturnya.
BACA JUGA: Wacana Penambahan Libur PNS, Menteri Tjahjo: Mbok Jangan Banyak-Banyak
Politikus PDIP ini bisa memaklumi kekhawatiran pemerintah. Sebab, saat ini pertumbuhan jumlah honorer di daerah sangat pesat. Semua kepala sekolah seenaknya bisa angkat guru honorer. Begitu juga instansi lainnya bisa angkat honorer meski sudah ada larangan lewat PP 48/2005 jo PP 43/2007.
Di Badan Legislasi juga tidak spesifik menyebutkan honorer K2. Yang disebut adalah honorer secara keseluruhan.
"Kalau jumlahnya banyak, bagaimana pemerintah mau menyelesaikan. Sebaiknya kita (DPR dan pemerintah, red) selesaikan dulu yang 430 ribu honorer K2 ini. Honorer lain itu beda lagi urusannya," tandasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad