JAKARTA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Aboebakar Alhabsy, mendesak kinerja Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dievaluasi. Sebab faktanya, kata Aboebakar, puluhan orang ditembak mati tanpa peradilan, bahkan ada puluhan yang salah tangkap.
“Harus diingat mereka ini satuan penegak hukum, bukan satuan eksekutor atau satuan tempur,” ujar Aboebakar, Selasa (19/3).
Dia mengatakan, seharusnya penegakan hukum mengikuti kaedah dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prosedur tetap internal Polri. Misalnya, Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009, tentang implementasi prinsip dan standard Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.
“Perkap ini sebenarnya telah memberikan kewajiban kepada petugas kepolisian agar tidak main tembak mati di lapangan,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Dia menyebutkan, pada ketentuan pasal 35 Perkap, itu diatur mengenai prinsip praduga tak bersalah. Dia menjelaskan, setiap orang yang diduga melakukan kejahatan memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah sesuai dengan putusan pengadilan dan telah memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk melakukan pembelaan.
Pasal 37, lanjut dia, juga memberikan perlindungan agar setiap orang diadili dalam sebuah persidangan yang adil. “Pemenuhan atas setiap prosedur yang demikian diharapkan akan menghindari terjadinya dark justice di republik ini,” jelasnya.
Oleh karenanya, kata dia, langkah pembenahan sebagai bentuk evaluasi harus dilakukan, agar Densus 88 bisa kembali ke fungsi dasarnya sebagai penegak hukum.
“Banyaknya teror di Papua menunjukkan Indonesia masih membutuhkan densus, bila perlu untuk menjaga stabilitas tanah papua satuan elit ini dipusatkan di sana,” pungkasnya. (boy/jpnn)
“Harus diingat mereka ini satuan penegak hukum, bukan satuan eksekutor atau satuan tempur,” ujar Aboebakar, Selasa (19/3).
Dia mengatakan, seharusnya penegakan hukum mengikuti kaedah dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prosedur tetap internal Polri. Misalnya, Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009, tentang implementasi prinsip dan standard Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.
“Perkap ini sebenarnya telah memberikan kewajiban kepada petugas kepolisian agar tidak main tembak mati di lapangan,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Dia menyebutkan, pada ketentuan pasal 35 Perkap, itu diatur mengenai prinsip praduga tak bersalah. Dia menjelaskan, setiap orang yang diduga melakukan kejahatan memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah sesuai dengan putusan pengadilan dan telah memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk melakukan pembelaan.
Pasal 37, lanjut dia, juga memberikan perlindungan agar setiap orang diadili dalam sebuah persidangan yang adil. “Pemenuhan atas setiap prosedur yang demikian diharapkan akan menghindari terjadinya dark justice di republik ini,” jelasnya.
Oleh karenanya, kata dia, langkah pembenahan sebagai bentuk evaluasi harus dilakukan, agar Densus 88 bisa kembali ke fungsi dasarnya sebagai penegak hukum.
“Banyaknya teror di Papua menunjukkan Indonesia masih membutuhkan densus, bila perlu untuk menjaga stabilitas tanah papua satuan elit ini dipusatkan di sana,” pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jabatan Sekda Bakal Dilelang Terbuka
Redaktur : Tim Redaksi