jpnn.com - JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan terkait pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pasalnya, BG jelas-jelas ditetapkan berstatus tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Januari lalu. Namun, DPR justru setuju BG dilantik pada 14 Januari.
“DPR tidak memastikan sangkaan perbuatan tercela dan korupsi. Padahal sudah jelas diatur dalam konstitusi dan UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, dan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Sekretaris Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Suryadi Radjab, Kamis (29/1).
BACA JUGA: Jumpa Prabowo, Jokowi Dicap Sedang Pasang Kuda-Kuda
Menurut Suryadi, DPR hanya bersandar pada asas legalistik karena BG belum terbukti bersalah dalam pengadilan. Sementara, asas moralitas dan etika politik disingkirkan dalam bertata negara yang bersih dan bebas korupsi.
“Persetujuan DPR ini tidak layak dan tidak patut. Karena itu PBHI sangat menyesalkan perilaku DPR yang mandul dalam menjalankan fungsi pengawasan yang sudah diberikan konstitusi dan UU MD3,” tambah Suryadi.
BACA JUGA: Mendadak, Saksi Kasus Komjen BG Datangi KPK
Selain itu, Suryadi juga menyesalkan langkah sejumlah pimpinan dan anggota Komisi III yang berbondong-bondong mendatangi kediaman BG. Pasalnya, hal itu dilakukan tepat pada hari di mana BG ditetapkan sebagai tersangka.
“Tapi kalau diibaratkan, mereka ini seperti mengucapkan selamat kepada seorang tersangka korupsi. Seakan-akan menjadi tersangka korupsi sesuatu yang patut dibanggakan,” tegas Suryadi. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Bamsoet Sarankan Jokowi Berani Lawan Kepentingan Pendukung
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagasan Marwan Kembangkan Desa Pikat Pemerintah Taiwan
Redaktur : Tim Redaksi