"Rencananya, usai Sidang Bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Dewan Perwakilan Daerah besok, Komisi VIII dan Menteri Agama akan menetapkan indirect cost," kata Chairun Nisa," di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (15/8).
Sebelum rapat dengan Menteri Agama, lanjut politisi Partai Golkar itu, internal Komisi VIII DPR terlebih dahulu menggelar pleno.
Dijelaskannya, indirect cost BPIH termasuk biaya katering, komputerisasi, biaya honor petugas dan biaya lain yang tidak terkait langsung dengan biaya yang sudah dibayarkan jemaah. "Jadi, tidak ada biaya tambahan buat jemaah," tegas Chairun Nisa.
Sementara direct cost sudah ditetapkan oleh Komisi VIII dan Menteri Agama Juli lalu sebesar US$ 3.617 yang dibebankan kepada jemaah antara lain untuk pemondokan dan penerbangan. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Dua Tersangka Buol Sudah Rampung
Redaktur : Tim Redaksi