jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham mencopot Kepala Lapas Klas II A, Kota Samarinda, Kalimantan Selatan, M. Ikhsan.
Sebab, Ikhsan diduga menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi hingga melakukan keteledoran yang menyebabkan dua tahanan pendamping (tamping) mengonsumsi sabu-sabu di rumah pribadi yang bersangkutan.
BACA JUGA: Begituan 2 Ronde, Sekali di Kamar Mandi Lalu di Balik Selimut
Menurut Sahroni, Ikhsan sebagai pimpinan lapas seharusnya tidak menggunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi. Sebelum penangkapan, kedua tersangka yang merupakan tahanan Lapas Klas II A Kota Samarinda itu membantu perbaikan rumah pribadi Ikhsan.
BACA JUGA: Prada DP Terduga Pemutilasi Wanita di Penginapan Check In Pakai Nama Samaran
BACA JUGA: Baru Kenal Sehari Langsung Begituan di Kasur dan Kamar Mandi
“Kesalahan pertama dilakukan kalapas Klas II A Kota Samarinda adalah pengkaryaan sejumlah tahanan untuk memperbaiki pintu kediaman pribadinya,” kata Sahroni, Senin (13/5).
Sahroni menjelaskan, pengkaryaaan tahanan tidak dibenarkan dilakukan untuk kepentingan pribadi di luar lokasi lapas ataupun rutan.
Berdasar Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013 lapas diperkenankan mengangkat narapidana yang membantu petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di lapas sebagai pemuka.
BACA JUGA: Berita Duka, Saiful Bahri Meninggal Dunia
Tugas pemuka dapat dibantu oleh tamping. Pasal 6 menyebutkan tugas pemuka membantu kegiatan pembinaan di bidang kegiatan kerja, pendidikan, keagamaan, kesehatan, olahraga, kesenian, dapur, dan kebersihan lingkungan.
“Kendati mereka adalah tamping tetapi tidak diperkenankan melakukan pekerjaan di luar lokasi penahanan. Tidak ada aturan yang memperbolehkan tahanan melakukan pekerjaannya di luar lokasi penahanan,” ujar Sahroni.
Dia menambahkan yang kedua adalah membiarkan narapidana keluar tahanan tanpa pengawalan khusus. Politikus Partai Nasdem itu mengingatkan hal ini dapat berakibat fatal dengan risiko terburuk tahanan kabur.
Sahroni menilai kesalahan berikutnya adalah kalapas diduga dengan sengaja ataupun tidak menjadikan rumahnya sebagai lokasi narapidana mengonsumsi narkoba.
Sebagai pihak yang mengerti benar soal hukum, kalapas seharusnya memerintahkan sipir memeriksa apakah narapidana membawa sesuatu dari tahanan atau berkomunikasi dengan orang lain di luar penjara.
BACA JUGA: Berita Terbaru Kasus Prada DP Terduga Pemutilasi Sang Pacar
“Kepemilikan sabu-sabu hingga pengakuan dikonsumsinya barang haram itu oleh kedua tamping di rumah pribadi kalapas merupakan tamparan keras ke Ditjen PAS. Patut dicurigai mengenai adanya pembiaran terjadinya transaksi narkoba melibatkan kedua tamping tersebut,” ungkapnya.
Dia menegaskan, sejauh mana peran atau fasilitas diberikan kalapas maupun sipir harus ditelusuri lebih dalam oleh penegak hukum. “Ditjen PAS harus menonaktifkan kalapas itu atas rangkaian kesalahan fatal dibuatnya,” pesan Sahroni.
Seperti ramai diberitakan, dua tamping, Hendri Wahyudi dan Husni, diamankan Satreskoba Polresta Samarinda atas dugaan mengonsumsi sabu-sabu. Mereka berdua mengaku mengonsumsi narkoba di rumah kalapas.
Hendry mengaku dia bersama Husni dan dua narapidana lainnya diperintahkan petugas lapas membantu memperbaiki pintu rumah pribadi kalapas Klas IIA Samarinda, Selasa (7/5) pagi. Hingga kini Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda, masih mendalami dugaan keterlibatan sipir dan Kalapas dalam kasus ini. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awalnya Saling Menatap, Remaja Putri dan Pemuda Begituan 2 Ronde
Redaktur & Reporter : Boy