DPR Desak Kejagung Hentikan Sisminbakum

Senin, 10 Januari 2011 – 20:00 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung diminta untuk segera mengeluarkan surat penghentian proses penyidikan (SP3) terkait kasus sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum)Anggota Komisi III DPR Yahdil Harahap menegaskan keterangan dari Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie semakin menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam proyek yang digagas pada pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid ini.

“Saya kira Kejaksaan Agung harus segera SP3 Sisminbakum

BACA JUGA: Golkar Minta Hentikan Politik Fitnah

Dari keterangan Pak JK dan bukti-bukti yang lemah untuk dibawa ke pengadilan, menunjukkan bahwa Kejaksaan tak punya alasan kuat untuk melanjutkan kasus ini lagi,” ujar Yahdil di Jakarta, Senin (10/1)

Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM (sekarang Kemenkum HAM) Romli Atmasasmita, kata dia, saat dipanggil Komisi III beberapa waktu lalu juga sudah membeberkan bahwa tidak ada bukti kuat melanjutkan Sisminbakum.Apalagi, lanjut dia, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukan Romli, sehingga dia terbebas dari tuntutan pidana.

“Pak Romli hadir waktu itu di Komisi III, dia sebutkan memang ada bukti palsudan lemah
Apalagi ada putusan MA yang menerima kasasi Pak Romli

BACA JUGA: Mubarok Dinilai Sejajarkan Diri dengan Tuhan

Di situ disebutkan tidak ada kerugian negara
Kejaksaan Agung secara fair harus mempertimbangkan apakah (Sisminbakum) dilanjutkan atau tidak

BACA JUGA: PAN Mantap Capreskan Hatta Rajasa

Kalau tidak, ya harus SP3Ini kan biasa dalam dunia hukum,” jelas politisi dari Fraksi PAN ini.

Menurut Yahdil, kasus Sisminbakum seharusnya bisa dijadikan momentum bagi Kejaksaan untuk memperbaiki citraDia mengambil contoh kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, di mana Kejagung salah langkah mengajukan SP3 dengan alasan yang tidak kuat.

“Kejaksaan Agung kalau tidak ada bukti kuat tidak usah terlalu memaksakanSaya khawatir nantinya bisa seperti kasus Bit-Chan yang seperti salah langkah mengeluarkan SP3 dengan alasan sosiologisKalau dipaksakan, ini (Sisminbakum) bisa muncul ketidakpercayaan publikIni jelas kredibilitas Kejaksaan akan dipertaruhkan,” tegasnya.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), saat diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi meringangkan untuk Yusril Ihza Mahendra menilai, bahwa pembuatan Sisminbakum bukanlah kesalahanJK beralasan Sisminbakum dibuat untuk mempermudah pengurusan izin perusahaan, karena untuk mengatasi krisis kita butuh kecepatanSisminbakum dibuat saat JK masih menjabat Menteri Perdagangan dan saat itu banyak keluhan mengenai pengurusan pendirian perusahaan.

Pada prinsipnya, jelas JK, prinsip pokok Sisminbakum adalah mengubah sistem pendaftaran perusahaan dan tidak ada kerugian pun dalam sistem ini karena investasi dilakukan oleh swasta.”Kerugiannya apa, orang kan investasi, uangnya ya larinya ke perusahaan dan ini akan membuat perusahaan berkembang banyakKerugian negara seperti apa, tidak ada kerugianBagaimana orang investasi kok tidak dibayar,” terangnya.(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Tak Pernah Setuju DPR Bangun Gedung Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler