DPR Desak Komjen Sigit Segera Tangkap Bos TPPI Tersangka Korupsi Kondensat

Rabu, 19 Februari 2020 – 22:06 WIB
Red notice dari Interpol untuk mencari Honggo Wendratno. Foto: Interpol

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR mendesak Bareskrim Polri segera menangkap tersangka megakorupsi kondensat Honggo Wendratno. Bos PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) itu merupakan tersangka korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Desakan itu merupakan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/2). Ketua Komisi III DPR Herman Herry menyatakan, Bareskrim Polri harus bertindak profesional dalam menangani kasus korupsi tersebut.

BACA JUGA: Bareskrim Yakin Bos TPPI Honggo Wendratno Sembunyi di Singapura

"Komisi III DPR RI mendesak Kabareskrim Polri dalam menangani kasus korupsi PT TPPI untuk bekerja secara profesional dan komprehensif agar terdakwa Honggo  segera ditemukan," kata Herman dalam RDP itu.

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, Komisi III DPR juga mendesak Bareskrim Polri segera membuka kasus megaskandal korupsi yang merugikan keuangan negara hingga puluhan triliun itu. Hal itu untuk menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum.

BACA JUGA: Polri Terbitkan Red Notice Untuk Tersangka Kasus Kondensat

"Kasus ini dibuka seluas-luasnya demi terciptanya kepastian hukum di tengah masyarakat dengan memerhatikan asas kehati-hatian," lanjut Herman membacakan kesimpulan RDP.

Karena itu Herman menegaskan, Komisi III DPR akan menggelar rapat gabungan bersama Kabareskrim Polri dan Plh Jampidsus Kejagung Ali Mukartono guna membahas penuntasan kasus tersebut.

"Artinya di masa sidang berikutnya kami akan mengundang Jampidsus dan Kabareskrim guna menelisik situasi terakhir kasus ini," jelas Herman.

Walakin, legislator yang memimpin Komisi Hukum DPR itu mengapresiasi keberhasilan Polri menyelamatkan uang negara dalam kasus korupsi kondensat. "Itu menjadi reward yang harus kita hargai dari upaya kerja polisi," tegasnya.

Sebelumnya Kabareskrim Sigit menduga Honggo berada di Singapura. Pihaknya pun terus berupaya menghadirkan Honggo ke Indonesia.

Sigit dalam RDP itu menyatakan bahwa Bareskrim terus berupaya membawa pulang Honggo dari luar negeri. Menurutnya, Honggo bersembunyi di Singapura.

“Dalam kesempatan ini kami laporkan juga bahwa beberapa upaya menghadirkan tersangka HW (Honggo Wendratno, red) ini sudah kami lakukan. Kami juga menduga bahwa yang bersangkutan sampai saat ini bersembunyi di Singapura,” kata Sigit saat RDP.

Dalam perkara itu Bareskrim Polri telah menjerat tiga tersangka. Selain Honggo, dua tersangka lain dalam kasus itu adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan anak buahnya, Djoko Harsono.

Priyono dan Djoko sudah mulai diadili. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa perbuatan Priyono dan Djoko telah merugikan keuangan negara sebesar USD 2.716.859.655.

Menurut jaksa, ada perbuatan kedua terdakwa yang tergolong korupsi. Pertama adalah menunjuk langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tanpa melalui lelang terbatas ataupun penilaian sesuai syarat khusus yang telah ditentukan.

Perbuatan kedua adalah keputusan Priyono dan Djoko selaku pejabat BP Migas yang menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI tanpa ikatan kontrak dan jaminan pembayaran. Karena itu JPU menganggap Priyono dan Djoko telah mengabaikan seluruh persyaratan yang ditentukan dalam menunjuk PT TPPI untuk mengolah kondensat di Desa Tanjung Awar-Awar, Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur.(boy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler