jpnn.com, JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menduga tersangka megakorupsi penjualan kondensat bagian negara, bos TPPI Honggo Wendratno kabur dan bersembunyi di Singapura. Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya masih terus memburu Honggo.
“Dalam kesempatan ini kami laporkan juga bahwa beberapa upaya menghadirkan tersangka HW ini sudah kami lakukan. Karena kami juga menduga bahwa yang bersangkutan sampai saat ini bersembunyi di Singapura,” kata Sigit saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2).
BACA JUGA: Jika Masih Mangkir, Honggo Akan Dijemput Paksa
Dia mengatakan bahwa Bareskrim sudah berupaya menghubungi pihak Singapura untuk membantu mencari dan menghadirkan Honggo. Namun, ujar Sigit, pihak Singapura menjawab sulit untuk menghadirkan pihak yang berstatus tersangka.
Menurut Sigit, pihak Singapura akan membantu bila status hukum Honggo sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. “Mereka bisa membantu apabila status dari tersangka HW sudah mendapatkan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” ujar jenderal bintang tiga itu.
BACA JUGA: Honggo Wendratno Sudah Jadi Urusan Kejaksaan
Mantan Kapolresta Solo itu menegaskan upaya Bareskrim dalam menemukan Honggo tidak akan berhenti. Ia menegaskan, Bareskrim berkoordinasi dengan Baintelkam Polri untuk menghubungi pihak Singapura.
Dia menegaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kemenkumham untuk melakukan proses Mutual Legal Assistance (MLA) atau Bantuan Hukum Timbal Balik dengan Singapura.
BACA JUGA: Beredar Foto Honggo Minum Teh di Singapura, Apa Kata Polri?
“Mudah-mudahan dengan proses ini, walaupun yang bersangkutan disidangkan dengan peradilan in absentia, namun pada saatnya nanti melaksanakan hukuman atau vonis maka kami akan berupaya keras untuk yang bersangkutan bisa dihadirkan dan diserahkan ke pengadilan yang telah memutuskan vonis pada saat in absentia nanti,” kata Sigit.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yakni Honggo Wendratno, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan bekas Deputi dan Pemasaran Ekonomi BP Migas Djoko Harsono. Saat ini, Honggo masih buron dan masuk DPO Polri.
Sementara, Raden dan Djoko tengah menjalani persidangan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2), Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga membacakan surat dakwaan menyatakan mantan Kepala BP Raden Priyono didakwa merugikan negara USD 2.716.859.655. Jaksa mendakwa perbuatan Raden merugikan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Menurut jaksa, ada dua poin perbuatan korupsi kedua terdakwa. Pertama, melakukan penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tanpa melalui lelang terbatas dan tanpa penilaian atau evaluasi syarat umum dan syarat khusus yang telah ditentukan.
Kedua, menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI tanpa diikat kontrak dan tanpa jaminan pembayaran. Raden dan Djoko dinilai mengabaikan seluruh persyaratan yang ditentukan dalam menunjuk PT TPPI untuk mengolah kondensat yang berlokasi di Desa Tanjung Awar-Awar Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur. Padahal, PT TPPI tidak terdaftar di BP Migas. Perbuatan itu dinilai membuat Honggo mendapat keuntungan USD 2.716,859.655. Angka itu kemudian dihitung sebagai kerugian negara. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy