DPR Desak KPK Turun Tangan Atasi Maraknya Timah Ilegal

Kamis, 15 Mei 2014 – 02:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) prihatin dengan maraknya penyelundupan timah ilegal ke luar negeri yang menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah tiap tahunnya. Makanya, KPK didesak turun tangan untuk mengatasi penyelundupan tambang mineral tersebut karena diduga melibatkan pejabat tinggi.

"Banyak konspirasi di sana-sini dalam penyelundupan timah. Sudah waktunya KPK turun tangan," kata Anggota Komisi VII DPR, Effendi MS Simbolon di Jakarta dalam keterangan yang diterima, Rabu (14/5).

BACA JUGA: Jokowi Bisa Kalah Jika Andalkan Partai

Effendi menilai aparat penegak hukum di daerah maupun pusat selama ini tidak serius menangani penyelundupan timah ilegal. "Sebenarnya mengamankan timah itu mudah. Karena dia itu barang yang terlihat dan besar. Timah bukan permata yang bisa dikantongi," katanya.

Menurutnya, karena diduga banyak konspirasi sana-sini makanya penyelundupan makin marak dan menjadi masalah klasik yang tidak pernah usai.

BACA JUGA: Jelang Pilpres, KPID Jakarta Ingatkan Masyarakat Kritis

Karenanya, dia menegaskan, KPK harus turun memantau pergerakan penjualan timah negara. Dari situ bakal terlihat pemain-pemain yang kerap menyelundupkan timah. KPK harus menindak tegas dan menghukum berat semua pihak yang terlibat penyelundupan . "Kalau mereka turun tangan masalah ini pasti kelar. Biar ada efek jera bagi para penyelundup," imbuhnya.

Effendi berkilah, Komisi VII DPR juga sudah berulangkali melakukan upaya. Namun, selalu menemui jalan buntu akibat terlalu banyaknya aparat penegak hukum yang diduga bermain di belakang penyelundupan timah.

BACA JUGA: Inilah 35 Nama Caleg Terpilih dari Pulau Kalimantan

"Lima tahun lalu kami meminta Bareskrim Polri agar konsen mengurusi masalah ini. Tapi terus melempem dan tidak ada hasilnya," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kerugian negara dari kegiatan ekspor timah ilegal selama kurun waktu 2004-2013 mencapai US$ 362,75 juta atau setara Rp 4,17 triliun. Dugaan kerugian negara  tersebut terdiri dari tidak dibayarnya iuran royalti timah senilai sebesar US$ 130,7 juta, atau setara Rp 1,503 triliun dan dugaan kerugian negara dari kehilangan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar US$ 231,9 juta, atau sekitar Rp 2,667 triliun.

"Total volume ekspor timah Indonesia 2004-2013 sebanyak 301.800 ton, dengan nilai penjualan sebesar US$ 4,368 miliar atau setara dengan Rp 50,12 triliun," kata  Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas.

Menurut Firdaus, kondisi ini terjadi karena lemahnya koordinasi dan pengawasan pengelolaan industri timah, baik oleh kementerian ESDM maupun Kementerian Perdagangan turut memperburuk suasana. Hal itu menyebabkan tidak adanya data produksi dan penjualan yang valid. Ditambah lagi dengan tidak berjalannya pengawasan oleh aparat Bea dan Cukai, Polisi, juga TNI AL. Bahkan diduga kegiatan penyelundupan timah ilegal ini melibatkan oknum aparat.

"Untuk itu perlu dilakukan perbaikan regulasi mengenai batasan dan definisi timah yang boleh diekspor. Seluruh kegiatan penjualan timah wajib juga terdaftar pada Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI)," ungkap Firdaus. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Ragukan Hatta Bisa Angkat Suara Prabowo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler