DPR Desak Pemekaran 20 Daerah

Rabu, 22 Februari 2012 – 07:40 WIB

JAKARTA - Sempat terhenti mulai 2009 sampai sekarang, dorongan untuk melakukan pemekaran daerah dari parlemen kembali bergulir. DPR meminta pembentukan daerah otonom baru (DOB) bisa dilakukan dalam tahun ini. Jumlah yang dipatok sebanyak 20 daerah pemekaran.
 
"Prinsipnya, DPR setuju 20 pemekaran. Tapi, daerah yang mana saja, ini masih debatable," kata anggota Komisi II Arif Wibowo di gedung DPR kemarin (21/2).
 
Keinginan parlemen itu harus dikaji mendalam. Sebab, sebagian pemekaran daerah tidak memberikan hasil positif. Bahkan, banyak DOB yang justru menambah beban keuangan negara. Selain itu, ada DOB karena keinginan para elite lokal. Banyaknya persoalan tersebut yang membuat adanya moratorium sejak 2009 itu.
 
Kemunculan isu pemekaran daerah tersebut menjadi salah satu materi inti yang disampaikan saat coffee morning konsultasi dan koordinasi pimpinan komisi II dan ketua kelompok fraksi di komisi II dengan Dirjen Otoda dan Dirjen Kesbangpol di Hotel Sultan kemarin (21/2).
 
Arif menyampaikan, sebelum DPR periode 2004?2009 berakhir, sempat diajukan kepada presiden usul pembentukan 20 DOB. Tetapi, presiden tidak menindaklanjutinya karena sudah menyongsong Pemilu 2009.
 
Sekalipun DPR periode sekarang mengajukan jumlah sama, daerah yang akan dimekarkan bisa berbeda. "Usul DOB yang dulu, sebagian persyaratannya tidak lengkap sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2007," kata politikus PDIP itu.
 
DPR belum memfinalisasi daerah yang diusulkan untuk dimekarkan. Hanya, jumlahnya 20 DOB. Arif mencontohkan, hampir sebagian besar fraksi setuju agar proses pemekaran difokuskan pada daerah perbatasan.
 
"Tapi, kalau begitu, hanya ada tiga daerah yang dimekarkan," ujarnya. Salah satunya adalah Provinsi Kalimantan Utara atau Kaltara yang dimekarkan dari Provinsi Kalimantan Timur.
 
Di menambahkan, usul pemekaran yang menjadi perdebatan keras adalah pembentukan enam kabupaten dan kota baru di Provinsi Sulawesi Tenggara. Sebagian fraksi di DPR khawatir pemekaran daerah secara "dramatis" dalam satu provinsi akan menimbulkan respons yang kurang baik dari daerah lain. "Ada beberapa fraksi yang minta ini ditinjau ulang," kata Arif.
 
Bagaimana respons pemerintah? "Pemerintah tidak ada masalah," jawabnya. Menurut dia, Pemilu 2009 sudah berlalu. Selain itu, pidato presiden pada Agustus 2009 mengenai moratorium pemekaran untuk mengevaluasi semua DOB juga sudah terlaksana.
 
"Secara regulatif tidak ada larangan untuk melakukan pemekaran," tegas Arif. Di luar pembentukan 20 DOB yang diusulkan DPR periode 2004?2009, DPR periode sekarang telah menampung aspirasi pembentukan 69 DOB.
 
Sejak 1999 sampai sekarang telah terbentuk 205 DOB, yang meliputi 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Dengan demikian, saat ini Indonesia terbagi menjadi 33 provinsi dan 491 kabupaten/kota. (pri/c7/tof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Figur Baru, Turunkan Syarat Usung Capres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler