DPR Desak Pemerintah Bantu Sekolah Swasta

Jumat, 19 Juni 2020 – 13:41 WIB
Para murid sedang belajar di sekolah. Foto: Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah, mengalokasikan anggaran bagi institusi pendidikan swasta.

Menurut dia, amanat konstitusi jelas mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar setiap anak di negeri ini.

BACA JUGA: Hardiknas 2020: 56 Persen Sekolah Swasta Kesulitan Bayar Gaji Guru

"Artinya, termasuk mereka yang ada di sekolah berbasis masyarakat atau swasta,” katanya usai mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan perwakilan Badan Musyawarah Perguruan Swasta secara virtual di Komisi X DPR, Kamis (18/6). 

Dalam rapat itu, terungkap aspirasi soal bantuan pemerintah yang kurang memperhatikan penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat tersebut. 

BACA JUGA: DPR: Sekolah Swasta Meminta Keadilan PPDB

Misalnya terkait Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja. 

Menurut Fikri, sekolah swasta tidak diakui sebagai penerima BOS afirmatif dan kinerja sebagaimana peraturan yang ditandatangani Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim itu. 

BACA JUGA: Siap Gempur Tiongkok, India Pesan Puluhan Pesawat Tempur Rusia

Pasal 3 dan 4 Permendikbud 31 Tahun 2019 menyatakan penerima bantuan BOS afirmasi dan kinerja, adalah satuan pendidikan dasar dan menengah di bawah pemerintah daerah. 

“Hal ini tentu saja mencederai rasa keadilan, bahkan juga menyalahi UU Sisdiknas, di mana putusan MK memperkuat soal kewajiban pemerintah memberikan bantuan kepada institusi pendidikan berbasis masyarakat,” urai politikus PKS ini.

Putusan MK tentang uji materi Pasal 55 Ayat 4 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang berbunyi lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah, telah dikabulkan.

"Berdasarkan amar Putusan MK RI Nomor: 58/PUU-VIII/2010 tersebut, kata dapat dalam beleid tersebut diubah menjadi wajib," kata Fikri

Terlebih, Fikri menambahkan, sudah banyak keluhan pihak sekolah dan  kampus swasta yang ikut merasakan dampak pandemi Covid-19 secara luar biasa.

“Selain berkurangnya murid dan  mahasiswa yang mendaftar di tahun ajaran baru, juga berkurangnya kemampuan siswa atau  mahasiswa dalam membayar SPP dan uang kuliah,” kata Fikri.

Ia menilai persoalan itu mengancam keberadaan sekolah dan kampus swasta, karena ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, telah kehilangan kemampuan membiayai operasional harian, dan sekarang terancam tidak dapat peserta didik. 

“Saya khawatir gelombang pandemi akan diikuti dengan gelombang krisis pendidikan karena penutupan banyak sekolah dan kampus swasta,” ucap Fikri.

Masalah tersebut, lanjut Fikri sudah terjadi di banyak daerah, baik institusi pendidikan reguler di bawah kemendikbud, maupun kemenag. 

Oleh karena itu, DPR meminta pemerintah agar menambah dan memperluas alokasi bantuan bagi swasta dalam berbagai skema.

"Baik berupa BOS, BOP PAUD, BOP pendidikan kesetaraan & inklusi, serta PP-PTS," tuntasnya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler