DPR: Sekolah Swasta Meminta Keadilan PPDB

Rabu, 26 Februari 2020 – 23:37 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah. Foto: Dok. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Masa Penerimaan Peserta Didik Baru akan segera dimulai. Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan Pemerintah agar mempesiapkan PPDB dengan tepat dan sesuai ketentuan termasuk ketentuan soal rombongan belajar dan kapasitas siswa.

Mengapa hal ini menjadi perhatian karena ada keluhan dan masukan dari perwakilan sekolah-sekolah swasta yang merasakan mendapat ketidakadilan.

BACA JUGA: PPDB 2020: Calon Siswa Bisa Mendaftar Lebih Satu Jalur

Ledia menuturkan, dalam kunjungan kerja ke dapilnya Kota Bandung-Kota Cimahi beberapa waktu lalu dirinya sempat mendapatkan aspirasi dari  Perwakilan Musyawarah Guru SMP di Kota Cimahi.

“Sudah beberapa waktu terakhir wakil sekolah swasta mengaku tidak lagi dilibatkan dalam uji publik bahkan tak lagi mendapat dokumen juklak juknis resmi terkait PPDB. Sehingga mereka juga tidak mengetahui kalau ada perubahan-perubahan bahkan tidak bisa menggugat saat terjadi pelanggaran karena tidak punya dokumen,” kata Ledia dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (26/2).

BACA JUGA: Panglima TNI Saksikan Penandatanganan Force Down Pesawat Asing

Dia menjelaskan pelanggaran yang dimaksud di antaranya adalah pelanggaran jumlah rombel dan kapasitas siswa. Dari idealnya maksimal 9 rombel dan 32 siswa, banyak sekolah negeri yang masih membuka kelas hingga 12 rombel dengan kapasitas siswa mencapai 36 siswa per kelas.

Menurut Ledia, para pendidik di sekolah swasta ini mengadu karena persoalan jumlah kelas dan murid bagi sekolah swasta menjadi satu komponen yang krusial bagi guru juga sekolah.

BACA JUGA: PPDB 2020 Tetap Prioritaskan Jalur Zonasi dan Afirmasi

“Misalnya saja soal honor bagi para guru honorer, terutama para pemegang sertifikasi, akan terhambat bila jumlah jam mengajar tak terpenuhi. Jumlah jam mengajar ini akan dipengaruhi jumlah kelas. Sementara jumlah kelas ini sangat tergantung pada jumlah siswa.”

Begitu juga terkait pendirian sekolah negeri baru yang belum memiliki sarana prasarana cukup sesuai peraturan namun bisa dengan mudah mendapat Nomor Pokok Sekolah Nasional (NSPN), satu hal yang sangat sulit didapat oleh sekolah swasta. Padahal banyak diantara sekolah swasta ini yang berdiri sebelum sekolah negeri baru tersebut hadir di wilayah tersebut namun belum bisa mendapatkan NSPN.

Meski demikian, lanjut aleg dari Fraksi PKS ini, para pendidik yang mewakili berbagai sekolah swasta ini tidak berkeberatan dengan program pemerintah terkait pendirian sekolah baru.

“Sepanjang memenuhi aturan yang berlaku  tentu tidak ada masalah. Tetapi ketika ada pelanggaran-pelanggaran maka mereka merasa dirugikan. Padahal mereka adalah mitra Kementrian dalam menyelenggarakan pendidikan, tetapi merasa dianaktirikan. Karenanya mereka mengadu meminta keadilan dalam proses PPDB ini.”(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler