DPR Desak Pemerintah Segera Rampungkan PP Tentang Perlindungan ABK

Senin, 21 Juni 2021 – 08:27 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani. Foto: Dok. Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menyikapi pemberitaan terkait nasib 20 orang anak buah kapal (ABK) MT Ocean Star yang terombang-ambing di perairan Dili, Timor Leste.

Menurut Christina, 20 orang ABK saat ini dalam kondisi aman dan telah terpenuhi kebutuhan logistiknya.

BACA JUGA: Bakamla Kerahkan KN Ular Laut dan Kuda Laut Menuju Perairan Timor, Ada Apa?

Dengan pasokan bahan bakar, menurut dia, listrik kapal kembali menyala dan mesin dioperasikan untuk memompa air keluar dari kapal.

“Kami mengapresiasi KBRI Timor Leste dan Bakamla RI yang sigap memberikan bantuan dan memastikan kondisi 20 ABK kita,” kata Christina Aryani di Jakarta, Senin (21/6).

BACA JUGA: Presiden Jokowi: Semoga Para ABK Terlindungi dari Covid-19

Untuk selanjutnya, menurut dia, KBRI akan terus memantau penyelesaian hak-hak mereka dan memastikan pembuatan perjanjian kerja tertulis antara agen dan ABK.

Dia juga kembali mendorong urgensi diundangkannya Peraturan Pemerintah terkait Penempatan dan Pelindungan ABK.

BACA JUGA: Kampanye Digital Perkawinan Anak Marak Terjadi, Begini Reaksi Christina Aryani, Tegas!

Info terakhir per Januari 2021, kata dia, PP tersebut dalam tahap finalisasi di Setneg. “Kami berpendapat 6 bulan adalah waktu yang cukup untuk penyelesaian tahap ini,” ujar politikus Partai Golkar dari Dapil DKI Jakarta II (Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri) ini.

Menurut Christina, berkaca dari kasus terbaru 20 ABK dan banyaknya kasus-kasus lain yang luput dari monitoring saat ini, PP menjadi kebutuhan hukum yang tidak bisa ditawar lagi.

“Semoga pemerintah bisa memahami urgensi PP ABK yang sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan bagi ABK kita,” tegas Christina Aryani.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler