Kampanye Digital Perkawinan Anak Marak Terjadi, Begini Reaksi Christina Aryani, Tegas!

Senin, 03 Mei 2021 – 18:30 WIB
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Christina Aryani. Foto: Tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Christina Aryani mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama melakukan gerakan melawan maraknya kampanye digital perkawinan anak saat ini.

Menurut Christina, perkawinan anak sangat berbahaya bagi masa depan anak-anak Indonesia. Oleh karena itu, harus dicegah.

BACA JUGA: Respons Christina Aryani Terhadap 5 Kesepakatan Pemimpin ASEAN, Pakai Frasa ‘Harapan Baru Bagi Myanmar

Christina menyebut merujuk data baik dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) maupun Peradilan Agama, kita menemukan fakta, salah satu faktor tingginya pengajuan permohonan dispensasi perkawinan anak adalah akibat terpapar kampanye digital perkawinan anak dan terjerumus pada pergaulan yang salah di internet.

“Ini tentu harus menjadi perhatian kita bersama dan saya sendiri menaruh perhatian besar pada isu ini serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan ini sehingga perkawinan anak bisa kita cegah,” ungkap Christina saat berbicara dalam Webinar Merajut Nusantara bertajuk ‘Melindungi Anak dari Kampanye Digital Perkawinan Anak’ di Jakarta, Senin (2/5).

BACA JUGA: Tolak Perkawinan Anak di Indonesia, Orang Tua Harus Ikut Andil

Christina menjelaskan fenomena perkawinan anak di Indonesia tidak bisa dianggap persoalan biasa dan karena itu menuntut partisipasi dari sebanyak mungkin unsur masyarakat terlibat dalam upaya bersama melakukan pencegahan.

“Jadi, bukan hanya pemerintah tetapi semua pihak di dalam masyarakat perlu diajak terlibat, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat serta figur-figur publik untuk memberikan edukasi yang cukup pada orang tua dan pada anak sendiri akan bahaya perkawinan anak, dalam hal ini dibawah usia 19 tahun jika merujuk pada ketentuan undang-undang. Ini harus jadi kampanye kita bersama,” ungkap Christina.

BACA JUGA: Tingkat Perkawinan Anak, Indonesia Urutan Ke-7 di Dunia

Berdasarkan data, lanjut anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini, terdapat 1,2 juta perempuan yang melakukan perkawinan anak di Indonesia dan angka ini menempatkan Indonesia pada peringkat 8 di dunia terkait angka absolut perkawinan anak. Di antara yang mencolok angkanya adalah Sulawesi Barat dengan prevalensi tertinggi sebesar 19,43 persen dan Jawa Barat dengan angka absolut tertinggi yang diperkirakan mencapai 273.300 perkawinan anak.

Sementara di DKI Jakarta sendiri angka perkawinan anak juga masih tinggi walaupun ada di bawah 15 persen.

Menurut Christina, mencermati angka-angka ini kita sudah bisa membayangkan akan seperti apa dampak dan implikasinya nanti, baik masalah kesehatan fisik maupun mental anak, pupusnya masa depan yang lebih baik. Termasuk juga dampak ekonomi dan implikasi sosial yang ditimbulkannya.

“Ini jelas menjadi keprihatinan kita bersama,” tegas Chrisia.

Dari sisi legislasi, kata Christina yang juga duduk di Baleg DPR RI, Indonesia sudah memiliki UU existing yaitu UU 16/2019 tentang Perubahan UU 1/1974 tentang Perkawinan yang menegaskan batas minimal usia perkawinan yaitu 19 tahun. Namun, diakui Christina, adanya UU ini pun belum menjamin menurunnya perkawinan anak, belum lama ini kita menemukan kampanye digital yang mengampanyekan perkawinan anak.

“Ini sangat berbahaya, sehingga perlu ada kesadaran bersama dari kita semua untuk melawan kampanye-kampanye seperti ini,” ujar Christina.

Menurut Christina, mencegah perkawinan anak adalah upaya terbaik untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa, sehingga tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan konstitusi kita tidak jauh panggang dari api," tegas Christina.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler