DPR Desak Pemerintah Segera Serahkan RUU KUHAP

Kamis, 06 September 2012 – 19:01 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin segera menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke DPR. Menurut Martin, RUU revisi KUHAP sebaiknya sampai di DPR sebelum dimemulainya pembahasan revisi Undang-Undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Revisi terhadap Undang-Undang Kejaksaan harus berangkat dari benang merah KUHAP, sebab Undang-Undang Kejaksaan tidak boleh bertentangan dengan KUHAP. Karena itu, kata kuncinya ada di KUHAP," kata Martin Hutabarat saat Rapat Kerja Komisi III dengan Menkumham Amir Syamsuddin, Wakil Jaksa Agung Bambang Darmono dan unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (6/9).


Menurut Martin, pada saat Patrialis Akbar menjadi Menkumham, Komisi III pernah mendapat kabar bahwa RUU KUHAP sudah selesai dan akan segera diajukan ke DPR. Pembahasan RUU KUHAP itu harus didahulukan sebelum Komisi III DPR membahas RUU Kejaksaan. "Jangan selesai bahas UU Kejaksaan, tapi KUHAP bicara lain dan kita harus bahas lagi," tegasnya.

Sedangkan Menkumham Amir Syamsuddin menjelaskan, pembahasan RUU KUHAP sudah sampai pada titik akhir. Kementerian Hukum dan HAM segera memenuhi permintaan Komisi III mengirimkan RUU KUHAP ke DPR.

"Paling lambat akhir Bulan September atau awal Oktober 2012 ini RUU KUHAP sampai ke DPR," kata Amir seraya  berharap pembahasan RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan dilakukan secara paralel. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Foke-Nara Minta Aturan Dana Kampanye Putaran II Diperketat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler