DPR Desak Pemerintah Terbitkan Perpres Penempatan PPPK Guru, Honorer Negeri & Swasta Harus Dilindungi

Kamis, 20 Januari 2022 – 17:50 WIB
Anggota Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti meminta pemerintah harus memikirkan solusi guru PPPK. Foto tangkapan layar YouTube Komisi X DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Migrasi guru swasta ke sekolah negeri imbas seleksi PPPK tahap 2 mendapat perhatian serius Komisi X DPR RI.

Menurut anggota Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti, pemerintah harus memikirkan solusinya. Jangan sampai guru honorer negeri maupun swasta dirugikan karena seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ini.

BACA JUGA: Honorer Tenaga Kependidikan Minta Diangkat Menjadi PNS Lewat Keppres

"Butuh terobosan hukum yang cepat di tengah dilema ini, agar sekolah swasta tidak ditinggalkan para gurunya. Sisi lainnya, guru honorer negeri tidak terdepak dari sekolah Induknya," terang My Esti dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendibudristek Nadiem Makarim, Rabu (19/1).

Politikus PDIP ini menyebutkan, pemerintah perlu memikirkan adanya Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) untuk menempatkan kembali para guru swasta yang lulus PPPK di sekolah asalnya. Regulasi ini dinilainya lebih cepat dibandingkan harus menunggu judicial review UU ASN oleh Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS).

BACA JUGA: 293.848 Guru Honorer akan Diangkat menjadi PPPK

"Menurut saya, PP atau Perpres lebih cepat diproses daripada judicial review UU ASN," ucapnya.

Dia menegaskan jika menelaah isi UU Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak ada pasal yang menekankan PPPK harus ditempatkan di instansi pemerintah. UU ASN hanya menyebutkan yang dimaksud dengan ASN adalah PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah. 

BACA JUGA: Guru Honorer yang Lulus PPPK 2021 Tidak Semuanya Senang, Benarkah?

Celah inilah, kata Esti, yang bisa digunakan pemerintah untuk menerbitkan PP atau Perpres. Tujuannya untuk menempatkan lulusan PPPK guru dari sekolah swasta untuk diperbantukan. 

"Kalau seluruh guru swasta yang lulus PPPK ditarik ke sekolah negeri, akan terjadi darurat guru di sekolah swasta," ujarnya.

Dia mengungkapkan sesuai pengaduan dari Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia, cukup banyak sekolah yang kekurangan guru produktifnya karena lulus PPPK tahap 2. Ada sekolah yang tinggal kepala sekolahnya saja, karena semua gurunya lolos.

Esti mendesak pemerintah segera memberikan solusi atas persoalan krusial ini. Jangan sampai sekolah-sekolah swasta dibiarkan menghadapi persoalan sendiri, tanpa solusi dari pemerintah. 

"Terobosan solusi ini dibutuhkan segera, tanpa perlu menunggu ada perubahan UU ASN," pungkas My Esti Wijayanti.(esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler