Honorer Tenaga Kependidikan Minta Diangkat Menjadi PNS Lewat Keppres

Kamis, 20 Januari 2022 – 17:23 WIB
Ketua Tendik Nasional Moh. Saiful Anam dan Ketua GTKHNK35+ Jabar Lina Kurniati dalam RDPU Komisi X DPR RI. Foto tangkapan layar YouTube Komisi X DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Honorer tenaga kependidikan (tendik) di sekolah negeri meminta pemerintah bersikap adil. Mereka minta agar ada regulasi yang mengatur pengangkatan tendik menjadi PNS. 

Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35 ) Jawa Barat Lina Kurniati menegaskan, pemerintah harus memberikan regulasi yang bisa menjadi dasar pengangkatan honorer tendik menjadi aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA: Nadiem Makarim: Anggaran PPPK Guru 2021 di DAU 2022 Sudah Dikunci, Hanya untuk Gaji

Guru dan tendik saling melengkapi. Tidak boleh pemerintah hanya menyelesaikan masalah guru honorer, sedangkan tendik diabaikan.

"Di sini kami menunggu janji Mas Menteri (Mendikbudristek Nadiem Makarim) yang menyatakan berada di sisi honorer," kata Lina dalam rapat dengar pendapat umum Komisi X DPR RI, Kamis (20/1).

BACA JUGA: Ketentuan Terbaru SKB 4 Menteri soal PTM, Guru & Tendik Harus Sudah Divaksin

Dia menegaskan sebagai koordinator tendik Jabar, mengetuk hati pemerintah dan DPR agar memperjuangkan nasib penjaga sekolah, operator, administrasi, laboran, dan tendik lainnya menjadi ASN. Berikan regulasi karena sampai saat ini belum ada regulasi yang khusus untuk tendik.

Ditambahkan Ketua Tendik Nasional Moh. Saiful Anam, yang diminta adalah regulasi pengangkatan mereka sebagai PNS.

BACA JUGA: 500 Guru Pensiun, Daerah Ini Kekurangan Tenaga Pendidik

"Kami minta Keppres PNS untuk tendik honorer seperti yang sudah diberikan kepada para bidan PTT usia 35 tahun ke atas," ucapnya.

Jika Keppres itu terlalu mahal, Saiful meminta agar diberikan afirmasi berupa seleksi pemberkasan saja. Tendik honorer tidak perlu dites karena sudah teruji pengabdiannya.

"Kami sudah bekerja belasan hingga puluhan tahun. Cukuplah itu sebagai tes bagi kami,' pintanya.

Dia juga berharap Kemendikbudristek menggunakan Dapodik sebagai dasar penetapan honorer tendik yang diangkat menjadi ASN. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler