jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mendesak seluruh perusahaan di Indonesia membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja tanpa kecuali. Menurutnya, pekerja berstatus tetap maupun tidak tetap seperti kontrak ataupun outsourcing harus mendapat THR.
"Pekerja tetap maupun yang tidak tetap berhak atas THR keagamaan sesuai masa kerja, tanpa diskriminasi. Karena itu perusahaan harus segera membayarkan," kata Rieke di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (21/7).
BACA JUGA: Pengerahan Massa Buruh Upaya Tekan KPU
Lebih lanjut politikus PDI Perjuangan itu menyerukan agar para pekerja rumah tangga maupun profesi pekerjaan lainnya yang patut dan layak mendapatkan THR juga terpenuhi hak-haknya. Sebab, THR keagamaan sudah diatur dalam Permenakertrans Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Salah satu poin dalam aturan itu menyatakan, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih. Supaya ada jaminan para pekerja/buruh mendapatkan haknya, Rieke meminta Kemenakertrans, gubernur dan bupati/wali kota serius mengawasi, menangani dan menyelesaikan permasalahan THR secara efektif dan proaktif.(fat/jpnn)
BACA JUGA: KPK Cegah Tiga Orang Terkait Kasus Waryono Karno
BACA JUGA: Politikus PPP Akui Satu Rombongan Haji Dengan SDA
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jabar Disahkan, Prabowo Masih Tertinggal 2 Juta Suara
Redaktur : Tim Redaksi